STANDARD OPRASIONAL PENANGANAN PEKARA
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberi
jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat
berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.
- Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga
lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
- Penanganan Pekara adalah serangkaian proses
penanganan adanay persoalan hukum terhadap klein, baik berupa konsultasi,
wawancara, Investigasi, penelaahan, monitoring, konfirmasi, klarifikasi, dan/
atau audit atau proses hukum/ upaya hukum dengan tujuan tertentu untuk mengungkap
kebenaran, keadilan, kepastian hukum perihal kasus yang dialaminya.
- Surat Kuasa adalah kuasa yang diberikan
oleh pemberikuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan
atas nama pemberi kuasa dalam hal-hal yang
terbatas khusus pada apa yang tertuang di dalam surat
kuasa yang berupa tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum.
BAB II
PENGELOLAAN PENANGAN PEKARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
- Persoalan Hukum yang disampaikan oleh klein
kepada Advokat dikelola oleh Advokat.
- Persoalan Hukum yang disampaikan oleh Klein
yang diterima langsung oleh Advokat dimuatkan dalam berita acara.
- Penyampain Persoalan Hukum dapat dilakukan oleh
klein melalui:
a. Surat elektronik dengan alamat:
andriamzan.lawyer@gmail.com;
b. SMS atau Telepon dengan nomor Hp: 081368757800
•, dan/ atau
c. kotak pos/PO BOX;
Jl.Depati Hamzah No.313 Semabung Lama Bukit
Intan, Pangkalpinang
Pasal 3
- Peristiwa Hukum yang disampaikan oleh Klein
meliputi tahapan:
- Konsultasi
- Wawancara
- Advis/ Pendapat Hukum
Pasal 4
Kelin sepakat Persoalan Hukum mau ditangani
Advokat:
- Pembuatan Surat Kuasa Khusus
- Pembuatan Surat Perjanjian Kerja; adan atau,
- Surat-surat/ Document lain dianggap perlu
Pasal 5
Persoalan Hukum yang disampaikan oleh Klein
meliputi tahapan jika diperlukan:
- Investigasi Hukum;
- Pencatatan Bukti;
- Penelaahan Pekara;
- Langkah Hukum
- Upaya Hukum;
- Pengarsipan;
Pasal 6
NON LITIGASI
Non litigasi, menyelesaikan masalah hukum di
luar pengadilan atau Penyelesaian Sengketa Alternatif. Penyelesaian perkara
diluar pengadilan mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan,
atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” .
Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian
Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah lembaga penyelesaian
sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak,
yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi,
atau penilaian para ahli.
Pasal 7
LITIGASI
Persiapan dan Presentasi dari setiap kasus,
termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan
kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang
tak terduga. Langkah litigasi setiap kasus adalah penyelesaian
masalah hukum melalui jalur pengadilan atau E-Court.
Pasal 11
- Pengarsipan dokumen pekara yang telah selesai
tangani diberi kode dan dilampirkan dokumen pendukung lainnya dilakukan untuk
kemudian hari.
- Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sesuai dengan jenis masalah, satuan kerja k, dan waktu proses penangan pekara.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
Standar Operasional Prosedur Penanganan Pekara
ini sebagai Panduan dalam menjalankan Profesi Advokat yang Profesional, dalam
hal ketentuan yang belum diatur atau dimuatkan dalam peraturan ini, agar dapat
diatur atau dimuatkan dalam peraturan berikutnya.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan