BREAKING NEWS :
Loading...

STANDAT OPRASIONAL PENANGANAN PEKARA


STANDARD OPRASIONAL PENANGANAN PEKARA 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Advokat.
  2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat.
  4. Penanganan Pekara adalah serangkaian proses penanganan adanay persoalan hukum terhadap klein, baik berupa konsultasi, wawancara, Investigasi, penelaahan, monitoring, konfirmasi, klarifikasi, dan/ atau audit atau proses hukum/ upaya hukum dengan tujuan tertentu untuk mengungkap kebenaran, keadilan, kepastian hukum perihal kasus yang dialaminya.
  5. Surat Kuasa adalah kuasa yang diberikan oleh pemberikuasa kepada penerima kuasa untuk kepentingan dan atas nama pemberi kuasa dalam hal-hal yang terbatas khusus pada apa yang tertuang di dalam surat kuasa yang berupa tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum.


BAB II
PENGELOLAAN PENANGAN PEKARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
  1. Persoalan Hukum yang disampaikan oleh klein kepada Advokat  dikelola oleh Advokat.
  2. Persoalan Hukum yang disampaikan oleh Klein yang diterima langsung oleh Advokat dimuatkan dalam berita acara.
  3. Penyampain Persoalan Hukum dapat dilakukan oleh klein melalui: 
               a. Surat elektronik dengan alamat:  andriamzan.lawyer@gmail.com;
               b. SMS atau Telepon dengan nomor Hp: 081368757800 •, dan/ atau
               c. kotak pos/PO BOX;
                   Jl.Depati Hamzah No.313 Semabung Lama Bukit Intan, Pangkalpinang

Pasal 3
  1. Peristiwa Hukum yang disampaikan oleh Klein meliputi tahapan:
  2. Konsultasi
  3. Wawancara
  4. Advis/ Pendapat Hukum
Pasal 4
Kelin sepakat Persoalan Hukum mau ditangani Advokat:
  1. Pembuatan Surat Kuasa Khusus
  2. Pembuatan Surat Perjanjian Kerja; adan atau,
  3. Surat-surat/ Document lain dianggap perlu
Pasal 5
Persoalan Hukum yang disampaikan oleh Klein meliputi tahapan jika diperlukan:
  1. Investigasi Hukum;
  2. Pencatatan Bukti;
  3. Penelaahan Pekara;
  4. Langkah Hukum
  5. Upaya Hukum;
  6. Pengarsipan;

Pasal 6
NON LITIGASI
Non litigasi, menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan atau Penyelesaian Sengketa Alternatif. Penyelesaian perkara diluar pengadilan mengacu pada Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disebutkan ” Penyelesaian perkara di luar pengadilan, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan” . Kedua, dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasal 1 angka 10 dinyatakan ” Alternatif Penyelesaian Perkara ( Alternatif Dispute Resolution) adalah  lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur  yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, atau penilaian para ahli.

Pasal 7
LITIGASI
Persiapan dan Presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Langkah litigasi setiap kasus adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan atau E-Court.

Pasal 11
  1. Pengarsipan dokumen pekara yang telah selesai tangani diberi kode dan dilampirkan dokumen pendukung lainnya dilakukan untuk kemudian hari.
  2. Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan jenis masalah, satuan kerja k, dan waktu proses penangan pekara.


BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 12
Standar Operasional Prosedur Penanganan Pekara ini sebagai Panduan dalam menjalankan Profesi Advokat yang Profesional, dalam hal ketentuan yang belum diatur atau dimuatkan dalam peraturan ini, agar dapat diatur atau dimuatkan dalam peraturan berikutnya.




Post a Comment

0 Comments

Close Menu