Bahwa di dalam Bab ke-VI dari Buku ke-I Kitab UU hukum pidana, dimana pembentukan undang-undang bukan hanya mengatur masalah eendaadse samenloop dan masalah meerdaadse samenloop saja, melainkan juga mengatur apa yang disebut Voortgeztte handeling atau tindakan berlanjut tersebut.
Menurut Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam pembentukan undang-undang tersebut, yang disebut voortgezette handeling adalah "Apabila antara beberapa prilaku itu terdapat hubungan sedemikian rupa, sehingga prilaku-prilaku tersebut harus di anggap sebagai suatu tindakan berlanjut, walaupun tiap-tiap perilaku itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, maka diberlakukanlah hanya satu ketentuan pidana saja, dan apabila terdapat perbedaan, maka yang diberlakukan adalah ketentuan pidana yang mempunyai ancaman hukuman pokok yang terberat".
Pada pembentukan undang-undang tersebut telah menerangkan beberapa prilaku yang seolah-olah berdiri-sendiri,akan tetapi karena terdapat suatu hubungan yang demikian rupa, maka prilaku-prilaku tersebut telah dianggap sebagai satu tindakan yang berkelanjutan, sehingga tia-tiap perilaku dituduh secara sendiri-sendiri dan harus di buktikan secara sendiri-sendiri juga.
Bahwa orang sering mengatakan terhadap prilaku itu secara bersama-sama merupakan suatu voortgezette handeling atau suatu tindakan yang berlanjut, seperti halnya:
a. Terhadap prilaku seseorang yang tertuduh suatu pelaksanaan pada satu keputusan yang terlarang.
b. Terhadap prilaku seseorang tertuduh apabila telah menyebabkan beberapa tindak pidana yang sejenis, dan
c. Terhadap palaksanaan tindak pidana tidak dipisahkan pada jangka waktu relatif yang cukup lama.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan