BREAKING NEWS :
Loading...

PERISTIWA HUKUM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

Pendaftaran Tanah merupakan suatu peristiwa hukum yang dilakukan oleh pemerintah secara terus-menurus, berkesinambungan dan teratur atau tertata dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah atau bangunan sebagai tanda bukti hak, agar terciptanya kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Apa saja peristiwa hukum yang terjadi dalam pendaftaran tanah

Bahwa, peristiwa hukum apa saja yang terjadi dalam pendaftaran tanah meliputi data fisik dan data yuridis, dimana data fisik tersebut menerangkan :

  1. pemeriksaan/ pemetaan letak tanah atau objek tanah tersebut berada dalam wilayah/ kewenangan hukum
  2. dilakukan pengukuran terhadap batas-batas letak tanah tersebut, yang dihadirkan oleh saksi batas-batas tanah tersebut, serta ditandai patok dan tanda tangan
  3. menentukan jumlah luas bidang tanah dan/atau luas bangunan tersebut
  4. menerangkan keadaan tanah tersebut secara fisik baik bukti penguasaannya, pengelolaan tanah, pemeliharaan tanah, baik berupa perkebunan, pertanian, usaha, bangunan atau tanam tumbuh dan benda-benda lain terletak ditanah tersebut.
Setelah terkumpulnya data-data fisik atas tanah tersebut yang sesuai dengan fakta dan keadaan, maka ditemukanlah keterangan peristiwa hukum tanah atau tentang riwayat tanah tersebut, sehingga keterangan tersebut dapat menentukan status hukum tanah tersebut. Apabila terhadap data Fisik dan Yuridis tersebut sudah diketahui peristiwa hukum tentang kebenarannya atau yang dikenal Ajudikasi, maka diajukan atau dilakukan pendaftaran tanah tersebut dalam wilayah hukum letak tanah tersebut berada dalam suatu pemerintahan desa/ kelurahan yang bertujuan terselenggaranya tertib adminitrasi atau terlaksananya hukum adminitrasi dalam bidang Pertanahan dipemerintahan desa dan kabupaten/ kota, sehingga menimbulkan pembuktian hak tanah dan pembukuan tanah, maka setelah terpenuhinya hak tersebut  dapat diajukan ke Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional dilakukan penerbitan sertipikat tanah. Apabila data-data fisik dan data yuridis tersebut benar atau keterangannya tidak palsu atau tidak bertentangan dengan hukum dan atau melawan hukum, sebagaimana dimaksud KUHP Pasal 263 jo 266 dengan memberi keterangan tidak benar atau memasukan keterangan yang tidak benar atau memberi keterangan palsu dalam pendaftaran tanah, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain, hal ini menyangkut kadar kebenarannya.

Bagaimana hukum mengatur Pendaftaran Tanah

Hukum Adminitrasi
 
Hukum Pendaftaran Tanah merupakan suatu kegiatan Penyelenggara Negara, dalam penyelenggaraan tata usaha pendaftaran tanah yang mempunyai kewenangan adminitrasi, atau lebih dikenal hukum adminitrasi. Bagi setiap orang yang mempunyai kepentingan untuk melakukan pendaftaran atas tanah, agar mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Hukum Perdata

Dalam hukum perdata tanah, dimasukan atau dikatagorikan sebagai kebendaan tak bergerak, tentang hak-hak atas tanah tersebut dalam hal pengelolaan, pemeliharaan, mengusahakan, jual beli dan serta menikmati hasil dan atau perikatan lain atas tanah tersebut.

Hukum Pidana

Bagaiman hukum pidana mengatur tentang perbuatan-perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang dapat merugikan hak orang lain secara melawan hukum dan atau tanpa persetujuan dari pemilik hak atas tanah tersebut. 

 

Post a Comment

0 Comments

Close Menu