·
Profil
·
Advokat
·
Bentuk
Layanan Hukum
·
Area
Praktek
·
Jasa
Hukum
· Hubungi Kami
|
Profil
“ANDRI AMZAN,.S.H adalah Advocates & Legal Consultans” atau
disebut “ANDRI AMZAN & REKAN” didalam memberikan pelayanan hukum
selalu berusaha memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dengan
pihak klien, dan karenanya sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang
dan dimasa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah-masalah
hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini, kami
menyadari bahwasannya kebutuhan dimasa mendatang dari klien kami adalah
penanganan yang professional dan terkonsentrasi pada bidang hukum, dan oleh karenanya menuntut “ANDRI AMZAN & REKAN” telah berketetapan pendiriannya berkonsentrasi kepada
penanganan dibidang Pidana, Perdata, Korporasi Hukum Bisnis dan Litigasi.
“ANDRI AMZAN & REKAN”
berkedudukan di Jl. Depati Hamzah
N0.313 Semabung Lama Kota
Pangkalpinang, yang keberadaannya ditengah pusat perkantoran, para rekannya
merupakan Advokat dan Konsultan Hukum yang juga ikut bergabung didalamnya “ANDRI AMZAN & REKAN” didirikan, sehingga mampu berkembang
pesat dan dapat dipercaya menangani perkara-perkara.
“ANDRI AMZAN & REKAN”
memiliki dedikasi tinggi, mandiri dan selalu
bekerja berdasarkan professionalisme dalam memberikan pelayanan hukum kepada
klien. Dalam setiap aspek, kantor hukum ini selalu mencari solusi
penyelesaian berdasarkan pendekatan secara hati nurani dan berkeadilan tanpa mengabaikan standart kerja
professional. Dengan hasil kerja keras yang tinggi dari para Advokat, “ANDRI AMZAN & REKAN Advocates
& Legal Consultans” telah menciptakan Advokat dan Konsultan Hukum muda
yang handal dan ahli dibidang-bidang hukum, serta ikut berinteraksi para senior-seniornya dalam
menjalani etika profesinya, mengemukakan pendapat dalam perkembangan hukum.
“ANDRI AMZAN & REKAN” berkomitmen tinggi
untuk melayani dan membantu kepentingan hukum klien secara gigih dengan cara
yang paling efektif dan efisien yang ramah hukum, penegakan hukum dan standar
operasional prosedur dalam melaksanakan kepentingan hukum.
Kami memiliki keahlian, pengalaman dan wawasan yang luas khususnya pada aspek hukum dalam bidang Hukum
Sengketa keperdataan,
sepidanaan umum dan khusus, PILKADA dan Pemilihan Umum, Audit Hukum, Judicial Review, Hukum Perusahaan, Kepailitan,
Asuransi, Hukum Investasi, Ketenagakerjaan & Perselisihan Hubungan
Industrial, Perlindungan Konsumen, Hak Atas Kekayaan Inteletual, Hukum
Lingkungan & Pertambangan, Hukum Keluarga, Hukum Agraria, Penyelesaian
Sengketa dan Litigasi.
|
·
Profil
·
Advokat
·
Layanan
Hukum
·
Area
Praktek
·
Jasa
Hukum
· Hubungi Kami
|
Layanan
Hukum
“ANDRI AMZAN & REKAN”
memberikan layanan hukum kepada klien, yang terdiri dari :
B. Legal Problem Solving & Legal Action,
memberikan jasa analisa berbagai permasalahan bidang Hukum Litigasi &
Korporasi Bisnis, memberikan opini, Advis penyelesaian masalah dengan
berbagai alternative tindakan hokum (legal action) antara lain meliputi:
1.
Amicable
Dispute Settlement (Mediation, Negotiation, and Reconciliation), penyelesaian
masalah secara damai diluar proses peradilan maupun perwasitan non litigation),
baik selaku Mediator, Negosiator maupun Rekonsiliator.
2. Arbitration, menjadi wakil (perwasitan) atau membantu
Klien dalam proses penyelesaian hukum diluar pengadilan.
3. Legal Assistance, memberikan asistensi hukum kepada
Klien, khususnya sebagai in-house lawyer maupun untuk keperluan lain termasuk
dalam rangka implementasi ketentuan perundag undangan.
C. Legal Drafting,
membuat, merevisi dan menganalisa berbagai rancangan Peraturan-peraturan,
Keputusan-keputusan yang dibuat dan diberlakukan oleh Lembaga Negara, Kontrak,
Dokumen hukum lainnya serta Peraturan Perusahaan.
D. Legal Opinion
& Legal Advice, memberikan pendapat dan advice/nasehat dalam berbagai
bidang hukum litigasi & Korporasi Bisnis maupun bidang hukum lainnya.
E. Legal Audit/Due Diligence & Analysis,
melakukan audit dari segi hukum untuk berbagai tujuan, antara lain berupa go
public & privatisasi, penerbitan obligasi, akuisisi, merger, permohonan
kredit dan lain- lainnya.
|
·
Profil
·
Advokat
·
Bentuk
Layanan Hukum
·
Area
Praktek
·
Jasa
Hukum
· Hubungi Kami
|
Area Praktek
Para Advokat dan Konsultan Hukum ”ANDRI AMZAN & REKAN” memiliki keahlian dalam berbagai bidang
hukum, antara lain:
Dengan para Advokat yang berpengalaman
dan dengan komitmen/spirit untuk menyelesaikan setiap permasalahan tanpa
menimbulkan masalah baru serta tetap menjaga citra Klien dan dengan prinsip
win-win solution, maka kami membantu penyelesaian sengketa internal maupun
eksternal secara amicable dan win-win solution selaku Mediator, Negosiator,
atau Rekonsiliator. Penyelasaian melalui Arbitrase atau Pengadilan adalah alternative paling
akhir dan sedapat mungkin dihindari. Setip penyelesaian sengketa Hukum baik
Litigasi & Korporasi Bisnis selalu menjaga Business image atau citra
bisnis Klien.
|
·
Frofil
·
Advokat
·
Bentuk
Layanan Hukum
·
Area
Praktek
·
Jasa
Hukum
· Hubungi Kami
|
Jasa Hukum
1.
Klien
Tetap (Retainer Client)
Sebagai
Klien Tetap (Retainer Client), kami menawarkan imbalan jasa professional,
termaksud pelayanan jasa konsultasi diluar biaya Litigasi. Penggunaan jasa
konsultasi tersebut tidak akan hangus sampai jangka waktu tertentu. Jasa hukum sebagai Retainer Client
tersebut kami berikan untuk melayani permintaan Legal assistance, Legal
Drafting, Legal Opinion & Legal Advice, dan Review Document.
2. Jasa
hukum untuk menangani kasus hukum tertentu (private case). Sedangkan
untuk menangani kasus-kasus hukum tertentu misalnya Litigasi besarnya imbalan
jasa akan ditentukan menurut ruang lingkup dari pekerjaan masing-masing
sebagaimana tersebut dibawah ini
Struktur Fee
:
Mengenai
struktur fee untuk penyelesaian penagihan kewajiban hutang bermasalah
terhadap Pihak ketiga, terdapat 3 (tiga) jenis Fee yaitu Lawyer Fee dan Pre-Operating Fee serta Success Fee
Berikut ini
uraian dari masing-masing Fee tersebut :
Lawyer fee :
Pembayaran jasa
bantuan/layanan hukum (honorarium) yang diberikan oleh klien kepada ”ANDRI AMZAN & REKAN” sesuai dengan tingkat kesulitan
penanganan permasalahan sesuai dengan kesepakatan.
Pre-Operating
fee :
Biaya
Operasional yang diberikan dimuka untuk setiap penugasan dan akan
diperhitungkan sebagai bagian dari success fee yang diterima ”ANDRI AMZAN & REKAN” Biaya diatas tersebut akan ditambah dengan out of
pocket expenses (Telephone, Transportasi, Akomodasi, Uang Saku dan lainnya.
Success Fee :
Biaya yang
akan diberikan oleh Klien kepada ”ANDRI AMZAN & REKAN” apabila telah berhasil menyelesaikan permasalahan hukum
yang dihadapi oleh klien, baik itu penyelesaian melalui perdamaian maupun
penyelesaian melalui proses peradilan. Besarnya success fee atau perjanjian yang disepakati.
Dengan Rekan para
advokat yang mempunyai latar belakang sebagai professional dibidang Hukum
Litigasi & Korporasi Bisnis yang sudah biasa terlibat dalam mendesain,
mengembangkan, melaksanakan, mengontrol, serta menyelesaikan berbagai permasalahan,
”ANDRI AMZAN & REKAN” dalam
mengimplementasikan pelayanan jasa hukum dalam batas-batas tertentu
memberikan perhatian atau kepedulian, kesadaran pada aspek-aspek bisnis
lainnya seperti aspek Financial, akuntasi, Manajemen, kelayakan Implementasi Usaha,Pengawasan,dan
lain-lain dengan tetap memperhatikan Professionalisme.
Mengenai bentuk
layanan hukum dan struktur fee sebagaimana tersebut diatas akan dibuat
didalam Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH) antara ”ANDRI AMZAN & REKAN” dengan Klien yang mengatur secara rinci
mengenai hak & kewajiban.
Mengenai Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum yang layak dan patut menerimanya dengan meliputi asas keadilan; persamaan kedudukan didalam hukum; keterbukaan dan kepastian hukum.
Bahwa pembayaran
terhadap semua biaya dan success fee sebagaimana dikemukakan dalam company
profile hukum ini merupakan pendapatan bersih (nett) tanpa dikurangi/dipotong
dengan Pajak Penghasilan (Pph), atau dengan kata lain Pajak ditanggung oleh
klien.
|
Hubungi Kami;
Jalan.Depati Hamzah No.313 Semabung Lama
Pangkalpinang 33147 - Bangka Belitung
Hp:
www.andriamzan.lawyers.com
|
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan