Pertama-tama untuk kita mulai dengan salah satu aturan utama pada hukum internasional, tidak ada negara yang dapat mengajukan ketentuan hukum internalnya sebagai pembenaran atas kegagalannya untuk melakukan perjanjian yang juga merupakan aturan hukum kebiasaan internasional. Ketika Kita dalam hal pandangan seperti itu, kombinasi tindakan dan kelalaian eksekutif, legislator dalam undang-undang imunitas semacam itu, dan peradilan dalam penerapan berbagai doktrin imunitas yang berkualifikasi di tingkat negara atau lokal semuanya bersama-sama membentuk tanggapan negaranya terhadap Pandemi covid- 19. Dalam hukum hak asasi manusia internasional, suatu dan untuk alasan dipertanggungjawaban, pada catatannya jauh lebih tertarik pada pertanggungjawaban pidana jika seseorang menganggap tindakan atau kelalaian ini di semua pada tingkat masyarakat mengerikan.
Dalam cara berpikir tentang ini adalah apakah ada aturan hukum pidana internasional tentang kejahatan terhadap kemanusiaan apakah hanya berlaku untuk Amerika Serikat. Misalnya, apabila Statuta Mahkamah Pidana Internasional mendefinisikan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu dari serangkaian tindakan ketika dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diarahkan pada populasi sipil atau manusia yang berkemanusian, dengan pengetahuan tentang serangan itu. Tindakan-tindakan tersebut termasuk penganiayaan terhadap kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas apapun atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang secara universal diakui tidak diperbolehkan menurut hukum internasional dan juga tindakan tidak manusiawi lainnya dengan karakter yang sama.sengaja menyebabkan penderitaan hebat, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan mental atau fisik . Suatu serangan yang diarahkan terhadap penduduk sipil mana pun lebih lanjut didefinisikan sebagai tindakan yang melibatkan berbagai tindakan yang dirujuk dalam bagian itu terhadap penduduk sipil mana pun, sesuai dengan atau dalam memajukan suatu Negara atau kebijakan organisasi untuk melakukan serangan semacam itu.
Ketika perdebatan sejauh mana Statuta Mahkamah Pidana Internasional menyatakan aturan hukum pidana internasional (mengkristal aturan yang berlaku untuk semua negara) atau membuat aturan baru (pengembangan progresif) yang mengikat hanya penandatangan, kemudian dimana Penyidikan dan Penindakannya, guna kepentingan hukum dunia. Dalam pendekatan untuk mengidentifikasi aturan hukum pidana internasional dan menuntut para pelaku. Bagi para praktisi internasional harus berhati-hati dalam mengidentifikasi aturan dalam hukum pidana internasional, karena kedamaian dunia harus diutamakan, sehingga dapat menuntut dan menghukum tersangka kejahatan internasional tanpa membahayakan prinsip legalitas dalam sebuah negara. Dengan adanya penerapan penangguhan aturan normal tanggung jawab perdata dan pidana, setiap pelanggan atau siswa yang sakit atau meninggal menjadi korban potensial dari tindakan atau kelalaian oleh kekuasaan eksekutif, legislatif atau yudisial di tingkat dalam sebuah negara dan masyarakat atau kekebalan entitas pribadi.
Dan semua negara berikut isinya diberikan kekebalan kecuali jika itu didirikan oleh bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa tindakan atau kelalaian penyedia layanan disengaja, atau kelakuan buruk sewenang-wenang. Dengan demikian, dominan dari standar bukti pembuktian dalam masalah dibuang untuk standar yang lebih tinggi, bahwa mereka tidak pernah membawa persoalan-persoalan tersebut ke Makamah Internasional akibat rangkaian kekuasaan dunia. Bahwa, sampai saat ini belum ada negara yang mengklaim jaminan kesehatan negaranya pada dunia International.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan