Pasti
setiap orang mengetahui tentang Prosedur, kecuali orang yang tidak ingin rasas
ingin tahu atau bisa saja sesorang bisa mengabaikan prosedur karena kehendaknya
atau karena orang lain untuk tujuan tertentu atau bisa juga untuk mempermudah
dengan instan segala macam cara agar pretasinya tercapai atau tujuannya mudah
tercapai. Prosedur merupakan serangkaian
aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi
dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari
keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan, prosedur menjalanakan
kepentingan hukum, Prosedur melamar kerja, keselamatan kerja, dan sebagainya. Dalam
hal menyangkut persoalan bukti, merupakan suatu peristiwa fakta, sesuatu yang
menyatakan kebenaran suatu peristiwa yang nyata atau fakta, dalam bentuk
wujudnya yang dapat dilihat atau dapat dibuktikan oleh seseorang kepada orang
lain.
Pada
Catatan Resmi Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma tentang Pengadilan
Pidana Internasional, pada sesi pertama,
New York, 3-10 September 2002 (ICC-ASP / 1/3 dan Kor.1) Catatan penjelasan “ Aturan
Prosedur dan Bukti adalah instrumen untuk penerapan Statuta Roma dari
Pengadilan Pidana Internasional, di mana mereka menjadi bawahan dalam semua
kasus” . Dalam menguraikan Aturan Prosedur dan Bukti, kehati-hatian telah
diambil untuk menghindari pengulangan kata dan, sejauh mungkin, mengulangi
ketentuan Statuta. Referensi langsung ke Statuta telah dimasukkan dalam
Peraturan, jika perlu, untuk menekankan hubungan antara Peraturan dan Statuta
Roma, sebagaimana diatur dalam pasal 51 hukum acara dan pembuktian. Dalam semua
kasus-kasus, dalam menerapkan Peraturan Prosedur dan Bukti harus dibaca
bersamaan dengan dan tunduk pada ketentuan Statuta. Peraturan Prosedur dan
Bukti Pengadilan Pidana Internasional tidak mempengaruhi aturan prosedural
untuk pengadilan nasional atau sistem hukum apa pun untuk tujuan proses
persidangan nasional.
Pada
kode prosedur hukum Pidana belanda Proses hukum pidana harus semata-mata
dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh hukumnya sendiri. Jika tindak pidana
tidak dituntut, penuntutan tindak pidana dihentikan, atau tindak pidana tidak dituntut
melalui penerbitan perintah hukuman, maka pihak yang berkepentingan langsung
dapat mengajukan pengaduan terhadap keputusan tersebut pada Pengadilan Banding
yang dalam wilayah yurisdiksinya diambil keputusan non-penuntutan atau
penghentian penuntutan atau perintah hukuman dikeluarkan. Jika keputusan
diambil oleh jaksa penuntut umum di Kantor Nasional Layanan Penuntut Umum atau
di Kantor Nasional Layanan Penuntutan Publik untuk Pelanggaran Keuangan,
Ekonomi dan Lingkungan, Pengadilan Tinggi Hague pada wilayah yurisdiksi mereka.
Bahwa
Indonesia juga bisa mengajukan Konvensi Pancasila sebagai sumber hukum internasional,
mengenal pancasila sebagai Peradab Kempiminan bagi Umat Manusia di seluruh
dunia, dimana hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas
hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang
bukan bersifat perdata maupun Pidana, agar terciptanya perdamain dan meredamkan
konflik-konflik antar-negara. Menurut Pasal 38 ayat (1) pada Statuta Mahkamah
Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam
mengadili perkara, adalah Perjanjian internasional (international conventions),
adanya Kebiasaan internasional (international custom), adanya Prinsip-prinsip
hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara yang beradab
dan Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah
diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
Melihat konflik sosial dan konflik pada kepentingan politik Indonesia sangat
tinggi, apakah bisa demikian untuk menjaga stabilitas keamanan Negara, menjaga
keadilan dan kepastian hukum sebagai Negara yang bijak dalam berhukum.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan