BREAKING NEWS :
Loading...

PROSEDUR DAN BUKTI PADA PENGADILAN INTERNASIONAL



Pasti setiap orang mengetahui tentang Prosedur, kecuali orang yang tidak ingin rasas ingin tahu atau bisa saja sesorang bisa mengabaikan prosedur karena kehendaknya atau karena orang lain untuk tujuan tertentu atau bisa juga untuk mempermudah dengan instan segala macam cara agar pretasinya tercapai atau tujuannya mudah tercapai. Prosedur  merupakan serangkaian aksi yang spesifik, tindakan atau operasi yang harus dijalankan atau dieksekusi dengan cara yang baku (sama) agar selalu memperoleh hasil yang sama dari keadaan yang sama, semisal prosedur kesehatan, prosedur menjalanakan kepentingan hukum, Prosedur melamar kerja, keselamatan kerja, dan sebagainya. Dalam hal menyangkut persoalan bukti, merupakan suatu peristiwa fakta, sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa yang nyata atau fakta, dalam bentuk wujudnya yang dapat dilihat atau dapat dibuktikan oleh seseorang kepada orang lain.

Pada Catatan Resmi Majelis Negara-Negara Pihak pada Statuta Roma tentang Pengadilan Pidana Internasional, pada  sesi pertama, New York, 3-10 September 2002 (ICC-ASP / 1/3 dan Kor.1) Catatan penjelasan “ Aturan Prosedur dan Bukti adalah instrumen untuk penerapan Statuta Roma dari Pengadilan Pidana Internasional, di mana mereka menjadi bawahan dalam semua kasus” . Dalam menguraikan Aturan Prosedur dan Bukti, kehati-hatian telah diambil untuk menghindari pengulangan kata dan, sejauh mungkin, mengulangi ketentuan Statuta. Referensi langsung ke Statuta telah dimasukkan dalam Peraturan, jika perlu, untuk menekankan hubungan antara Peraturan dan Statuta Roma, sebagaimana diatur dalam pasal 51 hukum acara dan pembuktian. Dalam semua kasus-kasus, dalam menerapkan Peraturan Prosedur dan Bukti harus dibaca bersamaan dengan dan tunduk pada ketentuan Statuta. Peraturan Prosedur dan Bukti Pengadilan Pidana Internasional tidak mempengaruhi aturan prosedural untuk pengadilan nasional atau sistem hukum apa pun untuk tujuan proses persidangan nasional.

Pada kode prosedur hukum Pidana belanda Proses hukum pidana harus semata-mata dilakukan dengan cara yang ditentukan oleh hukumnya sendiri. Jika tindak pidana tidak dituntut, penuntutan tindak pidana dihentikan, atau tindak pidana tidak dituntut melalui penerbitan perintah hukuman, maka pihak yang berkepentingan langsung dapat mengajukan pengaduan terhadap keputusan tersebut pada Pengadilan Banding yang dalam wilayah yurisdiksinya diambil keputusan non-penuntutan atau penghentian penuntutan atau perintah hukuman dikeluarkan. Jika keputusan diambil oleh jaksa penuntut umum di Kantor Nasional Layanan Penuntut Umum atau di Kantor Nasional Layanan Penuntutan Publik untuk Pelanggaran Keuangan, Ekonomi dan Lingkungan, Pengadilan Tinggi Hague pada wilayah yurisdiksi mereka.

Bahwa Indonesia juga bisa mengajukan Konvensi Pancasila sebagai sumber hukum internasional, mengenal pancasila sebagai Peradab Kempiminan bagi Umat Manusia di seluruh dunia, dimana hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata maupun Pidana, agar terciptanya perdamain dan meredamkan konflik-konflik antar-negara. Menurut Pasal 38 ayat (1) pada Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah Perjanjian internasional (international conventions), adanya Kebiasaan internasional (international custom), adanya Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara yang beradab dan Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. Melihat konflik sosial dan konflik pada kepentingan politik Indonesia sangat tinggi, apakah bisa demikian untuk menjaga stabilitas keamanan Negara, menjaga keadilan dan kepastian hukum sebagai Negara yang bijak dalam berhukum.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu