
Salah satu aspek menarik pada pasar cryptocurrency ketika
tumbuh cepat adalah kelenturan istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai produk yang termasuk dalam ambisinya. Sementara berbagai bentuk
dari apa yang secara luas di berbegai Negara atau dunia dikenal sebagai
"cryptocurrency", dimana serupa karena mereka didasarkan pada jenis
teknologi desentralisasi yang sama yang dikenal sebagai blockchain dengan
enkripsi yang melekat, terminologi yang digunakan untuk menggambarkan mereka
sangat bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain. Di saat banyak
peringatan yang dikeluarkan oleh berbagai negara juga dala mencatat peluang
yang diciptakan cryptocurrency untuk kegiatan illegal apa hal ini suatu
kesejahteraan seluruh lapisan masayarakat pada suatu negara, seperti pencucian
uang dan terorisme. Beberapa negara yang disurvei lebih dari sekadar
memperingatkan publik dan telah memperluas undang-undang mereka tentang
pencucian uang, kontraterorisme, dan kejahatan terorganisir untuk memasukkan
pasar cryptocurrency, dan mengharuskan bank dan lembaga keuangan lainnya yang
memfasilitasi pasar tersebut untuk melakukan semua persyaratan uji tuntas yang
diberlakukan berdasarkan hukum semacam itu. Misalnya, Australia, Kanada,
dan Isle of Man baru-baru ini memberlakukan undang-undang untuk membawa
transaksi cryptocurrency dan lembaga yang memfasilitasi mereka di bawah ambisi
pencucian uang dan undang-undang pembiayaan anti-teroris.
Bahwa
pada tanggal 13 Januari 2018, dimana Bank Indonesia (bank sentral Indonesia)
merilis pernyataan yang memperingatkan terhadap pembelian, penjualan, atau
perdagangan mata uang virtual. Disaat Pernyataan itu meliputi, Bank Indonesia menegaskan bahwa mata uang virtual, termasuk
bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, oleh karena itu tidak
boleh digunakan untuk pembayaran di Indonesia, hal ini mengacu pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa
mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Republik Indonesia dan setiap
transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang perlu
dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan dalam
wilayah Republik Indonesia, harus dipenuhi dengan Rupiah,mengacu pada Peraturan
Bank Indonesia No. 18/40 / PBI / 2016 tentang Implementasi Pemrosesan Transaksi
Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 19/12 / PBI / 2017 tentang
Implementasi Teknologi Keuangan bahwa menegaskan, sebagai otoritas sistem
pembayaran, Bank melarang semua operator sistem pembayaran dan operator
teknologi keuangan di Indonesia dari memproses transaksi menggunakan mata uang
virtual, akhirnya di apresiasi oleh Menteri Keuangan pada 23 Januari 2018,
memperingatkan bahwa mata uang virtual adalah investasi berisiko tinggi dan
spekulatif dan mengatakan bahwa “kami juga akan terus berfungsi sebagai
pemerintah yang menyampaikan pandangan bahwa tidak sesuai dengan UU untuk
digunakan sebagai alat transaksi.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan