BREAKING NEWS :
Loading...

Regulasi Cryptocurrency

Salah satu aspek menarik pada pasar cryptocurrency ketika tumbuh cepat adalah kelenturan istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai produk yang termasuk dalam ambisinya. Sementara berbagai bentuk dari apa yang secara luas di berbegai Negara atau dunia dikenal sebagai "cryptocurrency", dimana serupa karena mereka didasarkan pada jenis teknologi desentralisasi yang sama yang dikenal sebagai blockchain dengan enkripsi yang melekat, terminologi yang digunakan untuk menggambarkan mereka sangat bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain. Di saat banyak peringatan yang dikeluarkan oleh berbagai negara juga dala mencatat peluang yang diciptakan cryptocurrency untuk kegiatan illegal apa hal ini suatu kesejahteraan seluruh lapisan masayarakat pada suatu negara, seperti pencucian uang dan terorisme. Beberapa negara yang disurvei lebih dari sekadar memperingatkan publik dan telah memperluas undang-undang mereka tentang pencucian uang, kontraterorisme, dan kejahatan terorganisir untuk memasukkan pasar cryptocurrency, dan mengharuskan bank dan lembaga keuangan lainnya yang memfasilitasi pasar tersebut untuk melakukan semua persyaratan uji tuntas yang diberlakukan berdasarkan hukum semacam itu. Misalnya, Australia, Kanada, dan Isle of Man baru-baru ini memberlakukan undang-undang untuk membawa transaksi cryptocurrency dan lembaga yang memfasilitasi mereka di bawah ambisi pencucian uang dan undang-undang pembiayaan anti-teroris.
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2018, dimana Bank Indonesia (bank sentral Indonesia) merilis pernyataan yang memperingatkan terhadap pembelian, penjualan, atau perdagangan mata uang virtual. Disaat Pernyataan itu meliputi, Bank Indonesia menegaskan bahwa mata uang virtual, termasuk bitcoin, tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, oleh karena itu tidak boleh digunakan untuk pembayaran di Indonesia, hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Republik Indonesia dan setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang perlu dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia, harus dipenuhi dengan Rupiah,mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 18/40 / PBI / 2016 tentang Implementasi Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 19/12 / PBI / 2017 tentang Implementasi Teknologi Keuangan bahwa menegaskan, sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank melarang semua operator sistem pembayaran dan operator teknologi keuangan di Indonesia dari memproses transaksi menggunakan mata uang virtual, akhirnya di apresiasi oleh Menteri Keuangan pada 23 Januari 2018, memperingatkan bahwa mata uang virtual adalah investasi berisiko tinggi dan spekulatif dan mengatakan bahwa “kami juga akan terus berfungsi sebagai pemerintah yang menyampaikan pandangan bahwa tidak sesuai dengan UU untuk digunakan sebagai alat transaksi.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu