Mengenal
hak atas bantuan hukum tentang kemanusian pada konvensi eropa mengatur pada
Pasal 6 huruf 3 (c) (hak terhadap atas bantuan hukum demi rasa kemanusia dalam menjalankan kepentingan hukum) atas Konvensi Eropa
tentang Hak Manusia dimana : “Setiap orang yang dituduh melakukan tindak
pidana berhak untuk membela diri orang atau melalui bantuan hukum yang
dipilihnya sendiri atau, jika ia tidak memiliki sarana yang memadai untuk
membayar bantuan hukum, untuk diberikan secara gratis ketika kepentingan
keadilan membutuhkannya. " perseolan ini menyangkut masalah pidana adalah
yang memastikan agar tercapainya pengadilan yang adil oleh pengadilan yang
kompeten untuk menentukan pidana. Apabila dinilai pada Pasal tersebut
tidak memiliki aplikasi untuk proses pra-sidang, pada kasus yang pernah mereka
tangani yaitu:
- Imbriosca
adalah
seorang warga negara Swiss, ia diputus pada tanggal 24 November 1993, yang
dimana dalam putusan tersebut memerintahkan agar hak atas persidangan yang adil
tetap memadai" praktis dan efektif ", kemudian Pasal 6 ayat 1
tersebut menisyaratkan bahwa, sebagai suatu peraturan, seharusnya diakses ke
seorang pengacara disediakan sejak dimulainya interogasi pertama dari seorang
tersangka oleh polisi, kecuali jika itu benar ditunjukkan dalam terang keadaan
khusus dari setiap kasus yang ada alasan kuat untuk membatasi hak. Bahkan
di mana alasan yang meyakinkan mungkin sangat membenarkan penolakan akses ke pengacara,
pembatasan seperti itu apa pun itu pembenaran tidak boleh terlalu
mengurangi hak-hak mereka sebagai terdakwa berdasarkan atas Pasal 6 tersebut.
Atas hak-hak pertahanan pada prinsipnya akan dipulihkan tanpa prasangka saat
memberatkan pernyataan yang dibuat selama interogasi polisi tanpa diakses ke
pengacara.
- Salduz
adalah seorang warga negara Turki , Salduz adalah seorang dalam
Keputusan pada tanggal 27 November 2008, ia dituntut dengan, dan kemudian
dihukum karena, partisipasi dalam yang tidak sah demonstrasi mendukung PKK
(Partai Pekerja Kurdistan, illegal organisasi), pemohon, dengan tidak adanya
pengacara, membuat pernyataan sementara ditahanan polisi mengakui kesalahannya.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran
terhadap Pasal 6 ayat 3 (c) (hak atas bantuan hukum) diambil
bersamaan dengan Pasal 6 ayat 1 (kepada sebelah kanan ke pengadilan yang adil) dari
Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun begitu pemohon telah
dapat mengajukan dakwaan di persidangannya, pada faktanya bahwa dia tidak bisa
dibantu oleh seorang pengacara saat dalam tahanan polisi, karena telah
dipengaruhi pembelaannya hak, terutama karena ia masih di bawah umur.
- Seorang terdakwa asal Rusia Pishchalnikov ia ditangkap atas dugaan perampokan
yang diperparah, ia diinterogasi, kemudian ia ditangkap pada hari berikutnya
tanpa didampingi adanya pengacara, meskipun dia telah dengan jelas menunjukkan
penasihat hukum yang dia ingin wakili. Selama interogasi ini dia mengaku
telah mengambil bagian dalam kegiatan penjahat kelompok yang termasuk antara
lain pembunuhan dan penculikan, kejahatan yang dia lakukan kemudian dihukum.
Pengadilan berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 6
ayat 3 (c) bersamaan dengan Pasal 6 ayat 1 Konvensi. Ditemukan bahwa
kurangnya bantuan hukum bagi terdakwa pada tahap awal pemeriksaan dipolisi
terdakwa telah dipengaruhi pembelaannya secara permanen atas haknya, sehingga
pada persidangan ia tidak dapat keadilan pada persidangan yang adill.
- Pada tanggal 26 Juli 2011, seorang bernama Huseyn DKK adalah warga negara
Azerbaija, pada kasusnya menyangkut keluhan para aktivis oposisi tentang
ketidakadilan proses pidana diajukan terhadap mereka karena diduga menghasut
demonstran untuk kekerasan. Adapun bantuan hukum tersebut pada penangkapan
mereka, Pengadilan mencatat bahwa tiga mereka diinterogasi tanpa pengacara, dan
tanpa secara tegas melepaskan mereka hak atas bantuan hukum. Pembatasan
seperti itu jelas telah melanggar hak pertahanan mereka tahap awal dari
persidangan, yang melanggar Pasal 6 ayat 1 diambil bersama Pasal 6 ayat 3
(c) Konvensi.
- Pada
tanggal 20 Oktober 2015 Dvorski seorang warga kroasia terhadap Kasusnya
menyangkut penolakan oleh polisi untuk mengizinkan pengacara yang disewa oleh
pemohon orang tua untuk mewakilinya saat dia diinterogasi di kantor polisi
karena dicurigai beberapa pembunuhan, perampokan bersenjata dan
pembakaran. Pemohon mengaku melakukan pelanggaran setelah menandatangani
surat kuasa yang memberi kuasa kepada pengacara lain untuk mewakilinya. Setelah
dari persidangan, pengadilan berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran
Pasal 6 ayat 1 dan 3 dari Konvensi. Ditemukan khususnya bahwa polisi
belum memberi tahu pemohon ketersediaan pengacara yang disewa oleh keluarganya
atau kehadiran pengacara di polisi stasiun tersebut. Selama ia di
interogasi, terdakwa telah mengakui pelanggaran yang dilakukannya atas yang
didakwa, dan pengakuannya telah diterima sebagai bukti di
persidangannya. Pengadilan mengamati hal tersebut, sehingga pengadilan
nasional belum menangani masalah itu dengan benar, dan dalam khususnya tersebut
telah gagal mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan pengadilan yang
adil.
Bahwa
menilai dari hukum-hukum atau sumber-sumber, asas pada hukum bangsa-bangsa
eropa terhadap Konvensi Pasal 6 tersebut, Pengadilan-pengadilan pada persidangan selalu ngupas proses hukum mereka dari awal, karena mereka sangatlah ingin menerapkan rasa
kemanusian atas hidup berbangsa dan bernegera dalam menjalankan kepentingan
hukum, dengan tujuan agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum sebagai
manusia. Nilai-nilai hukum sudah terkandung dalam Pancasila yaitu Pada sila
kemanusiaan yang adil dan beradab dalam menjalankan kepentingan hukum.
Pancasila dalam sila Kemanusian yang adil dan beradab, jika dinilai Konvensi
tersebut tak lepas dari penjabaran atau uraian-uraian yang terkandung pada
pancasila.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan