BREAKING NEWS :
Loading...

Tanggung Jawab Pidana Perusahaan



Bahwa Perusahaan memiliki kepribadian hukum, akan tetapi ini tidak mengubahnya menjadi manusia nyata. Bagi beberapa komentator, kurangnya kemanusiaan ini menyiratkan bahwa korporasi seharusnya tidak tunduk pada hukum pidana karena mereka tidak dapat memiliki kondisi mental dan karenanya tidak dapat "bersalah", hal ini banyak yang tidak sependapat. Menerapkan hukum pidana bagi perusahaan memberi mereka perlindungan prosedural dan anggapan tidak bersalah yang dirancang untuk melindungi hak-hak individu, bukan konstruksi hukum (Thompson 1987, hlm. 76-77; Khanna 1996). Tanggung jawab pidana potensial "orang hukum" adalah bagian yang diterima dari Hukum. Sebaliknya, di banyak negara hukum, organisasi dikecualikan dari tanggung jawab pidana, meskipun trennya mungkin berubah yang Kodenya diadopsi secara luas di bagian Eropa dan telah mempengaruhi criminal hukum di bagian dunia di mana suatu tradisi hukum telah diekspor. Akan tetapi, jika dinilai pada hukum Perancis saat ini, adalam menetapkan pertanggungjawaban pidana untuk suatu organisasi terhadap pelanggaran tertentu, termasuk korupsi aktif atau menjajakan pengaruh (Orland dan Cachera 1995, hal. 114 dan lampiran, pasal 433-1 dan 433-25). Undang-undang telah mencakup beberapa hukuman khusus untuk, termasuk kemungkinan denda yang lebih besar, tapi apakah Indonesia bisa mengenal hal itu, ketika pengecualian dari pengadaan pemerintah atau Kontrak dan penempatan di bawah berbagai jenis masa percobaan atau pengadilan pengawasan seperti halnya pada ( Kode Pénal 2001, pasal 131-38 dan 131-39).

Bahwa jika kita beralih ke Negara Belanda telah mengijinkan pertanggungjawaban pidana perusahaan sejak pertengahan 1970-an, tetapi di Italia dan Jerman memiliki ketentuan konstitusional yang menghalangi kesalahan perusahaan, dan kemudian pengadilan di Belgia telah menolak hal itu untuk menemukan perusahaan bersalah atas kejahatan mereka. Apabila Di Jerman, bagaimanapun, badan administratif berperan dan dapat memaksakan denda pada perusahaan maupun pada orang alami (Orland dan Cachera 1995, hlm. 116; Khanna 1996, hlm. 1488-1491). Dan begitu juga sama halnya Di Polandia, kejahatan korporasi tidak ada pertanggungjawaban akhir, meskipun badan hukum dapat diminta untuk membayar kerusakan karena kelalaian perwakilan mereka {l..(Dewan Eropa 2000, hal. 21). Ketika berbagai Masalah hukum utama kita untuk dalam mereformasi hukum di Negara ini, Negara terlalu matrealis dalam menjalankan hukum dan lainnya adalah untuk menemukan cara untuk meminta orang hukum bertanggung jawab atas tindakan organisasi atau perbuatan pidana itu sendiri, kenapa demikian ?.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu