
Bahwa Perusahaan memiliki kepribadian
hukum, akan tetapi ini tidak mengubahnya menjadi manusia nyata. Bagi
beberapa komentator, kurangnya kemanusiaan ini menyiratkan bahwa korporasi
seharusnya tidak tunduk pada hukum pidana karena mereka tidak dapat memiliki
kondisi mental dan karenanya tidak dapat "bersalah", hal ini banyak
yang tidak sependapat. Menerapkan hukum pidana bagi perusahaan memberi
mereka perlindungan prosedural dan anggapan tidak bersalah yang dirancang untuk
melindungi hak-hak individu, bukan konstruksi hukum (Thompson 1987, hlm. 76-77;
Khanna 1996). Tanggung jawab pidana potensial "orang hukum" adalah
bagian yang diterima dari Hukum. Sebaliknya, di banyak negara hukum,
organisasi dikecualikan dari tanggung jawab pidana, meskipun trennya mungkin
berubah yang Kodenya diadopsi secara luas di bagian Eropa dan telah
mempengaruhi criminal hukum di bagian dunia di mana suatu tradisi hukum telah
diekspor. Akan tetapi, jika dinilai pada hukum Perancis saat ini, adalam menetapkan
pertanggungjawaban pidana untuk suatu organisasi terhadap pelanggaran tertentu,
termasuk korupsi aktif atau menjajakan pengaruh (Orland dan Cachera 1995, hal.
114 dan lampiran, pasal 433-1 dan 433-25). Undang-undang telah mencakup
beberapa hukuman khusus untuk, termasuk kemungkinan denda yang lebih besar,
tapi apakah Indonesia bisa mengenal hal itu, ketika pengecualian dari pengadaan
pemerintah atau Kontrak dan penempatan di bawah berbagai jenis masa percobaan
atau pengadilan pengawasan seperti halnya pada ( Kode Pénal 2001,
pasal 131-38 dan 131-39).
Bahwa jika kita beralih ke Negara Belanda
telah mengijinkan pertanggungjawaban pidana perusahaan sejak pertengahan
1970-an, tetapi di Italia dan Jerman memiliki ketentuan konstitusional yang
menghalangi kesalahan perusahaan, dan kemudian pengadilan di Belgia telah
menolak hal itu untuk menemukan perusahaan bersalah atas kejahatan mereka. Apabila
Di Jerman, bagaimanapun, badan administratif berperan dan dapat memaksakan denda
pada perusahaan maupun pada orang alami (Orland dan Cachera 1995, hlm. 116; Khanna
1996, hlm. 1488-1491). Dan begitu juga sama halnya Di Polandia, kejahatan
korporasi tidak ada pertanggungjawaban akhir, meskipun badan hukum dapat
diminta untuk membayar kerusakan karena kelalaian perwakilan mereka {l..(Dewan
Eropa 2000, hal. 21). Ketika berbagai Masalah hukum utama kita untuk dalam
mereformasi hukum di Negara ini, Negara terlalu matrealis dalam menjalankan
hukum dan lainnya adalah untuk menemukan cara untuk meminta orang hukum bertanggung jawab atas tindakan organisasi atau perbuatan pidana
itu sendiri, kenapa demikian ?.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan