BREAKING NEWS :
Loading...

HUKUM PERANG DUNIA DALAM PANCASILA


Dasar-dasar hukum perang doktrin atau sumber hukum bagi antar negara telah ditetapkan sejak dulu, pada perang dunia ke 1 dan ke 2, adapun hukum perang yang bersumber dari beberapa Negara:
Hukum Inggis, pada negara inggris berlaku "Laws of war", yang diantaranya:
  • Hukum yang dapat diterima dalam perperangan "Jus in bello";
  • Hukum yang diizinkan dalam penggunaan senjata "Jus ad bellum";
Hukum Belanda, pada negara Belanda mengupayakan konvensi Den Haag pada Tahun 1899 dan 1907 Pada hukum perang negara belanda, pada dasarnya hukum tersebut merupakan doktrin Militer atau Humaniter, atau yang dikenal bagaimana militer menggunakan alat atau perlengkapan perang untuk digunakan berperang:
  • Melarang penggunaan peluru-peluru dum-dum (peluru-peluru yang bungkusnya tidak sempurna menutupi bagian dalam sehingga dapat pecah dan membesar dalam tubuh manusia).
  • Peluncuran proyektil-proyektil dan bahan-bahan peledak dari balon, selama jangka lima tahun yang  berakhir di tahun 1905 juga dilarang.
  • Penggunaan proyektil-proyektil yang menyebabkan gas-gas cekik dan beracun dilarang.
Adapun hal-hal Perjanjian pada tanggal 18 Oktober 1907 dan mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1910. Perjanjian ini terdiri dari tiga belas seksi, yang dua belas diantaranya diratifikasi dan berlaku:
  • Penyelesaian Damai atas Sengketa Internasional;
  • Pembatasan Penggunaan Kekuatan untuk Penagihan Utang Kontrak;
  • Pembukaan Permusuhan;
  • Hukum dan Kebiasaan Perang Darat;
  • Hak dan Kewajiban Negara dan Orang Netral Bilamana Terjadi Perang   Darat;
  • Status Kapal Dagang Musuh Ketika Pecah Permusuhan;
  • Konversi Kapal Dagang Menjadi Kapal Perang;
  • Penempatan Ranjau Kontak Bawah Laut Otomatis;
  • Pemboman oleh Pasukan Angkatan Laut di Masa Perang;
  • Penyesuaian Prinsip-prinsip Konvensi Jenewa terhadap Perang Laut;
  • Pembatasan Tertentu Menyangkut Pelaksanaan Hak Menangkap dalam Perang Laut;
  • Pendirian Pengadilan Hadiah Internasional (Tidak diratifikasi) ;
  • Hak dan Kewajiban Negara Netral dalam Perang Laut;
Bahwa dunia melarang penggunaan segala bentuk cara perang kimia dan cara perang biologi. Protokol dalam perang yang hanya mempunyai satu seksi ini berjudul “Protokol Pelarangan atas Penggunaan Gas Pencekik, Gas Beracun, atau Gas-gas Lain dalam Perang dan atas Penggunaan Cara-Cara Berperang dengan Bakteri” (Protocol for the Prohibition of the Use in War of Asphyxiating, Poisonous or Other Gases, and of Bacteriological Methods of Warfare).
Peraturan perang Islam
Bahwa dalam Peraturan perang Islam merujuk kepada apa yang telah diterima dalam syariah (hukum Islam) dan fiqih (ilmu hukum Islam) oleh para ulama (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam Islam yang harus dipatuhi oleh para Muslim dalam ketika sedang berperang yang telah diajarkan dalam agamanya.
Dalam Al-Qur'an dan Al Hadist;
  • Seorang Umat Muslim hanya dibolehkan membunuh, mengusir dan memerangi umat kafir (Orang Jahat) yang telah memerangi mereka terlebih dahulu dan dilarang melampaui batas;
  • Seorang Umat Muslim Dilarang berperang di Masjidil Haram, kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut;
  • Seorang muslim Jika pihak musuh sudah berhenti memerangi dan tidak ada lagi kerusakan maka diwajibkan untuk berhenti berperang;
  • Seorang Muslim Berperang hanya dijalan yang diperintahkan oleh Allah;
  • Seorang Muslim Wajib melindungi orang-orang musyrik yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim;
  • Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai;
  • Dilarang membunuh wanita dan anak-anak, kecuali mereka ikut berperang   maka boleh diperangi;
  • Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit;
  • Dilarang membunuh pekerja (orang upahan);
  • Dilarang mengganggu para biarawan dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah;
  • Dilarang memutilasi mayat musuh,;
  • Dilarang membakar pepohonan merusak ladang atau kebun;
  • Dilarang membunuh ternak kecuali untuk dimakan;
  • Dilarang menghancurkan desa atau kota;
Bahwa menilai dari hukum-hukum atau sumber-sumber hukum perang tersebut, asas pada hukum yang diliris atau digagas oleh bangsa-bangsa eropa terhadap Konvensi tersebut, karena hukum yang dimuat dalam Kovensi tersebut, karena adanya suatu Unsur Kepentingan, dengan tujuan Negara mana yang akan berkuasa dan tunduk untuk ditaklukan dalam kekuasaannya.
Apabila kita bicara Pancasila Nilai-nilai hukum sudah terkandung dalam Pancasila, disitulah Pancasila telah mengatur Peran kehidupan dalam berbangsa dan bernegara bagi seluruh Dunia Internasional, yang mempunyai Unsur-unsur perbuatan melawan hukum Dalam Hukum Perang Pancasila yaitu;
Unsur Ketuhanan Yang Maha Esa;
“Setiap Negara, Sekutunya dan atau Serikatnya melalui kekuasaanya atau alat militer dilarang dan atau melakukan kekerasan dengan cara melarang, memaksa dan penindasan terhadap Agama dan kepercayaan terhadap suatu Bangsa dan Negara lain, kecuali dengan atas dasar kemanusian yang adil dan beradab dalam konteks hubungan kepribadian seseorang terhadap ketuhanan yang maha esa yang ia yakini, Karena hal tersebut telah merampas Hak Kemerdekaan Suatu Bangsa atau Seseorang manusia mahluk tuhan yang sempurna dalam keadaan beribadah (state of worship).”
Bahwa, Pancasila telah menyadarkan bangsa-bangsa, bahwasanya Agama dan Kepercayaan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa harus dihormati tanpa paksaan suatu agama dan kepercayaannya itu kepada orang lain.
Unsur Kemanusian Yang Adil Dan Beradab;
“ Setiap Negara, Sekutunya dan atau Serikatnya atas kepentingan melalui Kekuasaan dan atau Alat Militernya harus menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk atau rakyat suatu Bangsa Negara Lain, baik Kehormatannya, Harkat dan Martabatnya (Human Rights of Independence) yang tidak dalam keadaan perang, kecuali keadaannya memaksanya untuk melakukan perlawanan terhadap kerhormatan, Harkat dan Martabat suatu bangsa atau negara.
Dan oleh sebab itulah Pancasila telah menjunjung tinggi Nilai-nilai kemanusian dalam menegakan kebenaran dan keadilan, tanpa menindas, kekejaman, membunuh, atau hal lainnya yang tidak benarkan oleh Norma-norma Agama atau norma hukum yang berlaku.
Unsur Persatuan;
“ Setiap Negara, Sekutunya dan atau Serikatnya atas kepentingan melalui Kekuasaan dan atau Alat Militernya Bahwa, Pancasila melarang suatu Negara menciptakan perperangan bagi Negara yang telah hidup atas dasar Persatuan dan kesatuan atas kehidupan suatu bangsa, dengan maksud ingin merampas kekayaan Alam suatu Negara yang tidak benarkan oleh hukum atas kesewenangan-wenangan, dengan cara menghasut atau mengadu domba, sehingga menimbulkan perang suadara.
Unsur Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan;
“ Setiap Negara, Sekutunya dan atau Serikatnya atas kepentingan melalui Kekuasaan menggunakan atau memerintahkan Alat Militernya, dengan cara melakukan Perperangan terhadap suatu Negara disaat sedang berlangsung jalannya permusyawaratan perwakilan yang telah diberikan kepercayaan oleh suatu rakyat untuk mencapai mufakat “.
Bahwa, Pancasila mempunyai nilai-nilai kebenaran dan keadilan dalam mengambil suatu keputusan dalam hidup berbangsa dan bernegara, hal ini dimana apabila ada persoalan suatu Negara, agar diambil dalam suatu keputusan-keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, berketuhanan, berprikemanusian, berhati nurani, berbudi luhur dan berakal sehat.
Unsur Keadilan Sosial;
“ Setiap Negara, Sekutunya dan atau Serikatnya atas kepentingan melalui Kekuasaan menggunakan atau memerintahkan Alat Militernya, harus menjamin dan melindungi keadilan sosial suatu Negara yang menyangkut kehidupan rakyatnya, baik Anak-anak, Perempuan-perempuan, Orang yang tidak berdaya, orang yang dalam keadaan beribadah, dan atau orang-orang yang tidak melibatkan dirinya dalam berperangan “.
Bahwa, Pancasila telah member keadilan sosial bagi semua Mahluk hidup atas fungsi sosialnya dalam kehidupan di dunia dan akhirat, dan oleh sebab itu Penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Prikemanusian dan Prikeadilan, sehingga mana nilai-nilai keinginan luhur untuk menciptakan masa depan suatu bangsa yang merdeka, adil dan makmur.
Dalam penulisan Hukum Perang Pancasila, sebenarnya bersifat larangan, tapi apakah mungkin Pengadilan Internasional dapat menciptak hukum perang yang independent tanpa kepentingan, karena sumber-sumber hukum eropa tersebut hanya untuk kepentingan bangsa-bangsa eropa dalam memimpin Negara, bukan layaknya Pancasila menciptakan kedamaian dan kesejahteraan dalam berbangsa dan bernegara, tanpa mementingkan kepentingan Pribadi, kelompok atau golongan, maka sudah layaknya Bangsa Indonesia atas dasar Hak-hak Kemerdekaan Pancasila merupakan Konstitusi (constitution). Bahwa secara logisnya ketika seseorang sudah dalam keadaan perang, maka secara piskologis akan membuat suatu perlawanan.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu