Concursus Idealis atau yang dikenal Eendaadse Samenloop merupakan suatu prilaku yang termasuk ke dalam lebih dari pada suatu ketentuan pidana, maka hanyalah salah satu dari ketentuan-ketentuan pidana tersebut yang diberlakukan adalah ketetntuan pidana yang mempunyai ancaman hukuman pokok yang terberat. Dalam hal ini dimana suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu jika berbeda-beda, yang dikenakan memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Sebagai suatu contoh, dengan melepaskan sebuah tembakan seseorang yang telah menyebabkan matinya beberapa orang, atau dengan mengendarai sebuah mobil seseorang telah melanggar beberapa larangan, seperti tidak menyelakan lampu depan mobil pada malam hari, dan saat yang sama orang itu telah lupa membawa surat izin mengemudi, hal ini banyak orang mengira merupakan suatu tindakan.
Ada arrest tanggal 15 Oktober 1971, N.J. 1971 halaman 1092, W. 10170 dan tanggal 26 Mei 1930, N.J. 1930 halaman 1437, W.12200, suatu tindakan dalam arti material. Pada dasar semua orang tidak puas memandang suatu tindakan, yang kenyataannya telah menimbulkan sutau pelanggaran hukum itu satu tindakan, yaitu semata-mata karena pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut telah ditimbulkan oleh satu perilkau manusia.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan