BREAKING NEWS :
Loading...

Hak Seorang Adokat

Sebagai seorang Advokat atau Pengacara sebelum menerima atau menangani kasus kleinnya, ia berhak menolak perkara atau menolak memberikan bantuan hukum kepada calon klien, atau mengundurkan diri dari pengurusan perkara kliennya. Dalam kaitan ini, KEAI (Kode Etik Profesi Advokat ) mengatur bahwa:

a. advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya (lihat pasal 3 huruf a KEAI);

b.advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya (lihat pasal 4 huruf g KEAI);

c.advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan-pertentangan antara pihak-pihak yang bersangkutan (lihat pasal 4 huruf j KEAI).

Bahwa advokat mempunyai hak menolak atau mengundurkan diri atas kuasanya atau calon klein, mengingat alasan alasan hukum yg pasti karena kepentingan hukum. Dan oleh karena itulah seorang advokat atau pengacara memang dituntut untuk bersikap. 

Post a Comment

0 Comments

Close Menu