BREAKING NEWS :
Loading...

PANCASILA SEBAGAI Staatsfundamentalnorm

Penempatan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm pertama kali di sampaikan oleh Notonagoro, dimana pancasila dilihat dari cita hukum (rechtsidee) yang merupaka bintang pemandu. Dalam hukum positif agar tercapainya ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif, dan oleh sebab itu pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. 

Dengan Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm, maka menempatkannya diatas Undang-undang Dasar. Jika demikian, Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada diatas konstitusi. Ada pendapat ahli dalam membahas permasalahan tersebut dilakukannya dengan melacak konsep norma dasar dan konstitusi, menurut kelsen dan pengembangan yang dibuat oleh Nawiasky, serta melihat hubungan antara Pancasila dan UUD 1945. Pada validitas yang norma-norma hukum dengan menggambarkannya sebagai suatu rantai validitas yang berujung pada konstitusi negara.

Pancasila lahir dan dirumuskan dalam persidangan Badan Penyelidikan Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada saat membahas dasar negara, khusunya pada pidato Soekarno Tanggal 1 Juni 1945, yang ia menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-sedalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara indonesia dan ia juga menyebutkan dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup, Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.

Bahwa apabila Pancasila bukan merupakan Staatsfundamentalnorm, apa yang menjadi dasar berlakunya UUD 1945 yang merupakan konstitusi? atau apa yang menjadi penyebab dan akibat timbulnya UUD 1945?dan bagaimana pandangan-padangan hukum, sebagai dasar pada tindakan hukumnya, sehingga terbentunya tata hukum? dan bagaimana relevansi terhadap piagam madinah.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu