LEGAL
OPINION
Pada dasarnya advokat mempergunakan hampir sebagian besar dari waktunya untuk memberikan
nasehat hukum, baik secara lisan maupun tertulis dalam membantu para kliennya, baik
untuk menghindari timbulnya sengketa-sengketa maupun untuk penyelesaian sengketa-sengketa.
Salah satu bentuk dari nasehat hukum yang diberikan oleh seorang advokat bagi
kliennya adalah melalui Pendapat Hukum (Legal Opinion). Istilah Legal
Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya
Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah
yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon),
sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal
dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran Kritikus Hukum.
Bahwa sebelum kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion, ada
baiknya terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai
saat ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion di Indonesia.
Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan yang telah berlaku
secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah: “A written
document in which an attorney provides his or her understanding of the law as
applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney
representing the state or other governmental antity”. A party may
entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the
identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing
these opinion” ( Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).
(Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para
pengacara atau pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai
masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya.
Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai
aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak
berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas
para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum
dan undang-undang yang mengaturnya).
Setelah
melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal
Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat
untuk kliennya dimana advokat (andri amzan) tersebut memberikan/ menuangkan pandangan
atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta
hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.
Tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum
atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu keputusan
atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan