BREAKING NEWS :
Loading...

PENEGAKAN HUKUM DAN PENGAWASAN PEMILU




Bahwa Indonesia akan mengadakan pemilu 2019 pada ttanggal 17 April nanti, ketika dalam Ketentuan-ketentuan hukum pidana dalam judul diatas dimaksudkan untuk memberikan penentuan pemilu yang Jujur, adil, yang demokratis serta memenuhi asas-asas pemilu, maka dari itu setiap warga Negara terhindar dari setiap proses pelanggaran pidana dalam suatu pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 488 s.d Pasal 554 Undang-undnag No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Maka setiap warga Negara melekat haknya, sehingga harus ditafsirkan untuk menjamin kesederhanaan dalam prosedur, keadilan, kepastian hukum dalam administrasi, biaya dan keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
Ketiga Pemilu dinilai dari Kesalahan administrasi dalam penilaian, perintah, atau bagian lain dari catatan dan kesalahan dalam catatan yang timbul karena pengawasan atau kelalaian dapat diperbaiki oleh suatu lembaga peradilan setiap saat dan setelah pemberitahuan tersebut, jika ada, seperti yang diperintahkan oleh Undang-undang. Bahwa dilihat dalam SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU, dimana Kewenangan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Pilpres, Pileg, Pilkada, dimana berada di tangan Panitia Pengawas (Panwas) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan kewenangan penyelenggaraan Pemilu berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan Pemilu sering terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan.
Bahwa pada pasal 486 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umu, dimana “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu”, bahwa kita memahami dari ke 3 Lembaga penyelenggara ini, lembaga-lembaga tersebut tidak melekat dalam satu unsure lembaga harus bersifat netral dan independent, karena penegakan hukum pelanggaran pemilu lembaga tersebut hanya di isyaratkan oleh Undang-undang dan penanganan hanya bersifat menunggu laporan dari Pihak yang merasa dirugikan, kecuali undang-undang menisyaratkan lain. “ Ketika sebuah dakwaan menuntut suatu pelanggaran yang tidak dilarang oleh ketentuan-ketentuan hukum, terdakwa tidak dapat dihukum karena pelanggaran yang lebih ringan termasuk di dalamnya yang sangat dilarang”: Legislasi sebelumnya: L. 1969-70, CrPL 2: 409.



Post a Comment

0 Comments

Close Menu