Bahwa Indonesia akan
mengadakan pemilu 2019 pada ttanggal 17 April nanti, ketika dalam
Ketentuan-ketentuan hukum pidana dalam judul diatas dimaksudkan untuk
memberikan penentuan pemilu yang Jujur, adil, yang demokratis serta memenuhi
asas-asas pemilu, maka dari itu setiap warga Negara terhindar dari setiap
proses pelanggaran pidana dalam suatu pelanggaran hukum, sebagaimana diatur
dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum (Pemilu) diatur dalam Pasal 488 s.d
Pasal 554 Undang-undnag No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Maka setiap warga
Negara melekat haknya, sehingga harus ditafsirkan untuk menjamin kesederhanaan
dalam prosedur, keadilan, kepastian hukum dalam administrasi, biaya dan
keterlambatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum.
Ketiga Pemilu dinilai
dari Kesalahan administrasi dalam penilaian, perintah, atau bagian lain dari
catatan dan kesalahan dalam catatan yang timbul karena pengawasan atau kelalaian
dapat diperbaiki oleh suatu lembaga peradilan setiap saat dan setelah
pemberitahuan tersebut, jika ada, seperti yang diperintahkan oleh
Undang-undang. Bahwa dilihat dalam SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU,
dimana Kewenangan pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Pilpres,
Pileg, Pilkada, dimana berada di tangan Panitia Pengawas (Panwas) dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan kewenangan penyelenggaraan Pemilu berada
di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tidak dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan
Pemilu sering terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan.
Bahwa pada pasal 486
Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umu, dimana “Untuk menyamakan
pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu”,
bahwa kita memahami dari ke 3 Lembaga penyelenggara ini, lembaga-lembaga
tersebut tidak melekat dalam satu unsure lembaga harus bersifat netral dan
independent, karena penegakan hukum pelanggaran pemilu lembaga tersebut hanya
di isyaratkan oleh Undang-undang dan penanganan hanya bersifat menunggu laporan
dari Pihak yang merasa dirugikan, kecuali undang-undang menisyaratkan lain. “ Ketika sebuah dakwaan
menuntut suatu pelanggaran yang tidak dilarang oleh ketentuan-ketentuan hukum,
terdakwa tidak dapat dihukum karena pelanggaran yang lebih ringan termasuk di
dalamnya yang sangat dilarang”: Legislasi sebelumnya: L. 1969-70, CrPL 2: 409.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan