BREAKING NEWS :
Loading...

Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Dalam Perseroan

Setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas menyatakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang perseroan terbatas (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, hal ini guna penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Pada peraturan pemerintah No.57 Tahun 2010 tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dn pengambilalihan saham perusahaan yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, sebagaimana sarana analisa yang utuh terhadap perseroan terbatas.  

Untuk meningkatkan pembangunan perekonomian nasional perlunya dukungan dalam suatu undang-undnag yang dimana merupakan landasan hukum bagi negara untuk mengatur tentang perseroan terbatas agar terjaminnya Iklim dunia usaha yang kondusif, agar meningkatnya partisifasi masyarakat yang lebih aktif untuk kesejahteraan dan pembanguna pada sektor ekonomi. Pada tiap negara -negara berlomba menciptakan produk-produk yang dapat diandalkan untuk membantu pendapatan Rakyat dan Negara.

Masa anatara tahun 1950-1955 pada saat itu disebut "Orde Politik KMB", dimana kala itu adanya kejadian yang timbul dimasa ini tidak dapat dilepaskan daril hasil-hasil persetujuan KMB, lamabat laun menimbulkan ketegangan sosial, yang akhirnya menjurumuskn pada konflik sosial.Ketidak stabilan politik akibat kabinet yang silih berganti programnya, sehingga akhirnya mempengaruhi hal yang buruk terhadap setiap usaha pemerintah untuk menjalankan pembangunan ekonomi negara.

Disaat kini perekonomian nasional diselanggarakan atas demokrasi ekonomi yang berprinsip kebersamaan. efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan linkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pada peraturan pemerintah ketentuan Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Mengenai hal tersebut, prinsip ekonomi yang harus diterapkan adalah demokrasi yang menjamin kesejahteraan bangsa dan negara, yang meliputi ketenagakerjaan, tata ruang wilayah usaha, pemodalan, keuntungan, ramah lingkungan , dan lain-lain, karena hal tersebut merupakan wawasan yang luas dan dapat dijamin oleh negara, sehingga pengolaan Sumberdaya Alam dapat terpenuhi dan tidak sia-sia bagi seluruh rakyat indonesia.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu