Ketentuan hukum internasional itu harus ditaati oleh negara-negara, dan dalam hal yang sama traktat dapat menyebabkan kewajiban yang disetujui sendiri agar dilaksanakan bagi negara-negara penandatangan, akan tetapi tidak ada badan atau person, baik orang maupun badan hukum yang dapat mencangkup penguasaan dalam hukum internasional. Dalam hal ini negara merupakan subjek hukum internasional, terhadap teori yang dikaitkan dengan perkara pebudakan (salves) dan perompak (pirates), dalam tindak pidana perompakan jure gentium pada laut lepas, dipandang musuh agar dapat dipertanggungjawabkan atas hukum bagi negara yang menangkapnya. Tindak pidana penyelundupan terhadap hasil kekayaan negara, sangatlah menjadi pengawasan terhadap negara, karena disis lain negara lain akan memandang kelemahannya penegak hukum dinegara sendiri dan merugikan negara sendiri, maka beresiko negara tersebut akan dipandang belum berkembang dan maju oleh negara lain.
Bahwa kewajiban dan hak negara semata merupakan kewajiban orang merupakan isi dari negara tersebut, dalam ketentuan hukum yang berlaku terhadap sekelompok orang pada wilayah teritorial tertentu. Dalam konsep negara hukum, hukumlah merupakan ujung tombak dari negara tersebut, agar terhindar dari suatu kejahatan yang dapat menganjam negara. Pada hukum internasional, dimana pengadilan-pengadilan nasional, tidak menghilangkan sifat internasional dari delik dan sanksi terhadap suatu kejahatan, misalnya pada perompak. Jadi pada intinya kejahatan internasional dikakukan oleh orang, bukan pada kesatuan abstrak, yang hanya dengan menhukum individu yang melakukan kejahatan tersebut, sehingga ketentuan hukum internasional dapat dijalankan. Hukum internasional di Eropa sangat cepat dan berkembang, dimana gerakan terhadap hak-hak asasi manusia bagian dari konvensi eropa, guna melindungi hak-hak sebagai manusia dan kebebasan fundamental dalam bernegara atau dalam menjalankan kekuasaan negara.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan