Setiap Undang-undang sangatlah penting, demikian halnya dalam undang-undang hukum pidana yang memerlukan suatu penafsiran, hal tersebut agar tidak dapat disangkal lagi oleh siapapun. "Kirangnya tidak seorang menyangkal kebenaran, bahwa suatu penafsiran yang baik dan tepat atas rumusan-rumusan yang terdapat dalam undang-undang itu, akan membuat undan-undang itu dalam segi penerapan hukumnya sangat baik, sehingga dapat memberi kepuasan kepada semua pihak yang tersangkut didalamnya. Dan disaat penafsiran ataupun penerapan hukum yang buruk, maka secara sistematis dan tidak tepat pada rumusan-rumusan yang didalam undang-undnag itu yang secara terus menerus, maka pada akhirnya setiap orang akan kehilangan kepercayaan terhadap Undang-undang itu sendiri.
Harusnya dapat kita sadari, bahwa suatu penafsiran yang baik dan tepat terhadap rumusan-rumusan Undang-undang, khususnya dalam hukum pidana sangatlah erat dalam kegiatan kita sebagai manusia, konteks hukum merupakan rangkian dari perbuatan, etika, prilaku, moral dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegra dan tidak luput dari kehilapan atau niat seseorang baik buruknya yang ia lakukan dengan tujuan. Suatau Undang-undnag pidana sangatlah erat hubungannta dengan usaha kita sebagai seorang manusia, baik dinegara manapun untuk menghargai setinggi-tingginya terhadap Hak-hak asasi kita sebagai seorang manusia, dan maka itu segala hak kita dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara diatur oleh peraturan perundang-undang, Hak-hak kita sebagai seorang manusia membuat hak-hak atas kebebasan pribadi dan atas kepimilikan harta benda dan kehormatan, yang tanpa secara hukum tidak boleh dirampas secara sewenang.
Pernah kita mengutip dari hukum pidana, dimana hukum pidana merupakan kewajiban hakim untuk menerapkan ketentuan-ketentuan pidana yang telah dirumuskan dalam undang-undang itu dengan tepat, dan tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan rumusan-rumusan mengenai ketentuan-ketentuan pidana tersebut. Dimana tujuan perbuatan menafsirkan undang-undang itu sendiri selalu menetukan arti yang sebenarnya dari wilsbesluit atau dari putusan kehendak pembentukan undang-undang, yang tertulis dalam rumusan-rumusan dari ketentuan pidana dalam undnag-undang. Bahwa dari pendapat tersebut kita kemukakan, dimana seorang hakim merupakan penengah, pendengar, kemudian memutusan dengan keadilan sosial, agar pihak mendapat kepastian hukum, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dunia, maupun akhirat.
Dalam penafsiran selalu sering berbeda, apa karena maksud atau tujuan dalam penerapan hukum, apakah karena maksud atau tujuan hukum keinginan atau kehendak seseorang. Ada metode penafsiran yang dikenal baik secara analogis dan secara ekstensif, yang hingga belum terdapat suatu kesamaan pendapat tentang boleh atau tidaknya dipergunakan untuk menafsir undang-undang. Bahwa orang akan sadar hukum pidana itu tidak dapat diterapkan tanpa dilakukannya suatu penafsiran, untuk jangka waktu yang lama, dan orang masih bertahan pada pendapat, bahwa undang-undang pidana itu pada dasarnya adalah bersifat strictissimae interpretationis atau bersifat harus ditafsirkan secara terbatas menurut bunyi undang-undang itu sendiri, maka dari itulah penafsiran Undang-undnag itu sangatlah penting untuk penerapan hukum, agar tujuan hukum itu tercapai.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan