Dalam perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangannya antara pengusaha atau gabungan para pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja/serikat buruh, hal ini dikarenakan adanya perselisihan tentang;
1. Mengenai hak
Perselisahan ini timbul karena tidak terpenuhinya hak, yang dimana akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran ketentuan peraturan perundang-undangan pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Kepentingan
Perselisihan ini timbul dalam hubungan kerena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau suatu perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
3. Pemutusan hubungan kerja
Perselisihan ini timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak atas hak dan kewajiban.
4. Antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan
Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dengan serikat pekerja/seriakt buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak kesepahamam dalam mengenai keanggotaan pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Mengenai subjek atau pihak yang berpekara merupakan pekerja/buruh secara perseorangan maupun organisasi serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha dan sering juga terjadi diantara serikat pekerja/ serikat buruh lain dalam satu perusahaan. Pada objek sengketa merupakan suatu hak dan kewajiban serta suatu kepentingan.
Pada bipartit pada perselisihan pada serikat pekerja dan pengusaha 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan, membuat risalah setiap kali perundingan, yang ditandatangi para pihak berselisih dan membuat kesepakatan terwujudnya dalam perjanjian bersama, sedangkan Mediasi (UU No.2/2004) sama dengan perantaraan (UU No.12/1957 jo UU No.22/1964) dimana Mediator merupakan pegawai instansi ketenagakerjaan dan kesepakatan tersebut dibuat dalam perjanjian bersama dan didaftarkan di PHI, pada 30 hari kerja sejak penerimaan pelimpahan perkara.
Pada penyelesaian Abitrase ialah suatu penyelesaian perselisihan kepentingan, dan perselisihan atar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, diluar pengadilan hubungan industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final, dimana objek hukum tersebut merupakan kepentingan dan antars serikat pekerja. Pada putusan Arbitase bersifat final dan mengikat para pihak, kemudian dalam waktu 30 hari putusan arbitase tersebut harus memenuhi syarat dapat dimohonkan pembatalan kemahkamah agung dengan masa waktu 30 hari kerja sejak penandatangan surat perjanjian penunjukan arbiter.
Pengadilan hubungan industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan:
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan
Mengenai hukum acara dalam PPHI sama dengan hukum acara perdata (Pasal 57 UU PHI), gugatan PHK sesuai dengan pasal 159, 171 UU No.13/2003 tenggang waktu daluarsa 1 tahun sejak pemberitahuan putusan dari pengusaha (Pasal 82 UU PPHI), harus dilampirkan risalah mediasi/konsiliasi yang gagal (Pasal 83 UU PPHI jo Perma 02/2003), selambat-lambatnya 7 Hari setelah penerimaan gugatan KPN menetapkan majelis hakim, 1 ketua majelis hakim, 2 anggota hakim ad-hoc (Pasal 88 UU PPHI) dalam waktu 7 hari setelah penetapan majelis hakim, harus melakukan sidang pertama (Pasal 89 UU PPHI).
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan