Pada pratik peradilan, sistem ini akan mudah mengalami penyimpangan, terutama pada hakim yang tidak tegar, tidak terpuji, demi keuntungan pribadi, atau terselebung unsur keyakinan belaka atas putusannya. Mengenai hal tersebut akan mempengaruhi faktor keteguhan dan kesempurnaan prinsif dari hakim masih berperan dalam tugas sebagai pemutus hukum berdasarkan keadilan terhadap tuhan yang maha esa. Hal ini pernah dikemukakan Wirjono Prodjodikuro pembuktian berdasar Undang-undang secara negatif (negatief wettelijk) sebaiknya dipertahankan berdasarkan dua alasan:
1. Memang sudah seharusnya ada keyakinan hakim yang kuat dalam menentukan kesalahan terdakwa untuk dapat menjatuhkan pemidanaan. Janganlah hakim menjatuhkan pidana karena ketidakyakinan terhadap kesalahan terdakwa.
2. Berfaedah jika ada aturan hukum yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinan. Hal tersebut bertujuan agar ada patokan-patokan tertentu yang harus dituruti oleh hakim dalam melaksanakan peradilan.
Untuk menjatuhkan pemidanaan, keputusan hakim harus didukung setidaknya oleh dua alat bukti yang sah. Penjumlahan dari sekurang-kurangnya seorang saksi ditambah dengan seorang ahli, surat, maupun petunjuk dengan ketentuan penjumlahan kedua alat bukti tersebut, maka harus saling menguatkan, atau penggabungan antara keterangan seorang saksi dengan keterangan terdakwa selama keterangan saksi dengan keterangan terdakwa jelas dapat saling menyesuaikan.
Ada prinsip minimum pembuktian yang dianggap cukup menurut pengaturan sistem pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP:
1. Kesalahan terdakwa dapat dibuktikan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah;
2. Tidak dibenarkan dan dianggap tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa jika hanya dengan satu alat bukti yang berdiri sendiri
Prinsip umum ini pembuktiannya bukan saja diatur dan ditegaskan dalam Pasal 183 KUHAP, tapi dijumpai dalam pasal lain. Namun sebagai aturan umum (general rule) dari prinsip minimum pembuktian telah diatur dalam Pasal 183. Oleh karena itu, hal tersebut perlu juga dibicarakan dengan beberapa asas yang diatur pada pasal-pasal lain bertujuan untuk lebih menegaskan prinsip umum yang diatur dalam Pasal 183 yang diantaranya Pasal 185 ayat (2), tanpa mengurangi prinsip umum yang diatur pada Pasal 183 tersebut.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan