BREAKING NEWS :
Loading...

KEKOSONGAN HUKUM

Bahwa Fiksi merupakan tata hukum yang memiliki suatu kekosongan hukum (gaps), yang menjelaskan hukum tidak dapat diterapkan pada kasus konkret karena tidak ada norma umum yang sesuai dengan kasus tersebut. Secara logis tidak mungkin mengaplikasikan hukum valid yang ada kepada kasus konkret karena tidak adanya premis yang dibutuhkan.

Dalam tata hukum tidak mungkin memiliki kekosongan, apabila hakim diotorisasi untuk memutuskan suatu perselisihan sebagai seorang legislator dalam kasus tata hukum tidak berisi norma umum yang mewajibkan tergugat atau terdakwa pada Penggugat atau Penuntut, hakim tidak mengisi kekosongan hukum , tetapi ia menambahkan kepada hukum yang valid tersebut pada suatu norma individual yang tidak berhubungan dengan norma umum. Hukum valid yang ada dapt diterapkan pada kasus konkret dengan menolak tuntutan, karena ia memiliki kekuasaan untuk mengikat secara hukum  individu yang sebelumnya secara hukum bebas. Hal tersebut membuat suatu norma baru, sangat tergangtung pada fakta, bahwa pelaksanaan hukum vailid yang ada adalah sesuai dengan pendapat hakim baik secara hukum maupun politik.

Pada legislatif menyadari itu, ketika norma umu dibuat dalam beberapa kasus menjadi tidak adil atau menghasilkan sesuatu yang tidak diharapkan, maka ia mengotorisasi organ pelasana hukum untuk mengaplikasikan norma umum yang dibuat tersebut.

Apabila legislator mengetahui kasusnya, maka ia akan dapat memformulasikan norma umum sehingga mengotorasisasi tindakan hakim sebagai legislatif adalah berlebih-lebihan. "Hakim diotorisasi untuk bertindak sebagai legislatif jika aplokasi norma umum yang ada terlibat tidak adil".

Post a Comment

0 Comments

Close Menu