BREAKING NEWS :
Loading...

Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice

   Bahwa peran Restoratif justice ini merupakan suatu peran hukum yang sangat baik bagi negara Pancasila, dimana pada sila ke-1 kita sebagaimana manusia yang beragama dan bertuhan merupakan suatu qodrat kita sebagai manusia yang mempunyai akal dan pikiran yang sehat, pada Sila ke-2 kita sebagai manusia mempunyai rasa kemanusian yang terletak pada tiap diri seseorang, sila ke-4 kita sebagai manusia menarapkan musyawarah dalam menyikapi persoalan diri, baik bangsa dan negara, dan Sila ke-5 kita sebagai manusia harus berprilaku adil. Dalam menjalankan upaya-upaya hukum restoratif justice itu diterapkan pada Anak-anak bangsa, dengan tujuan Masa Depan.
  Perlindungan hukum terhadap anak-anak bangsa merupakan langkah yang tepat untuk negara seperti Indonesia dengan melakukan upaya diversi, apa lagi segala wajib bagi anak tanggungjawab oleh negara atau dibeban sepenuh oleh negara, maka terciptalah kesejahteraan negara terhadap anak bangsanya untuk mewujudkan generasi-generasi. Berbagai kebebasan dan hak asasi anak sangatlah renta dirampas oleh hukum dan mudah dimanfaatkan.
 Dasar-dasar hukum sebagaimana telah diatur dalam Peraturan perundang-undangan yaitu :
A. memperhatikan dan mempertimbangkan dampak mengenai hak-hak kemerdekaan anak Secara yuridis konstitusional Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945.
B. Pasal 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak 1 dan 2 dan Pasal 7 Ayat 1 dan 2 b, mengingat dan menimbang ketentuan Sanksi Administratif Pasal 95 dan Ketentuan Pidana Pasal 96.
C. Pasal 56 Ayat 2, Pasal 59 Ayat 1, Pasal 64 e, g dan p, Pasal 76 a dan Ketentuan Larangan Pasal 76 A dan 76 B Tentang UU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
D. Pasal 1 Ke 1, 2, 3 d & 6 Ketentuan Umum, Pasal 3 Ayat 1 dan 2 b, Pasal 6 b, c, d, e dan f, Ayat 2 b dan Pasal 91 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015.
E. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 BAB II Kewajiban Diversi Pasal 2 dan Pasal 3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diatas dari A sampi E, Bapas Anak, Penyidik Anak, Jaksa Penuntut Anak, Hakim Anak dan Pihak-pihak terkait yang menangani masalah tentang anak,agar kita tidak melanggar dan patuh pada ketentuan-ketentuan Peraturan Undang-undang yang telah diatur (Clear & Clean), sebagaimana maksud dan tujuan undang-undang tersebut untuk melindungi Anak bangsa Indonesia agar mempunyai masa depan mereka, bukan menghakimi mereka, mencari keuntungan dan memproses hukum mereka sampai kepersidangan dan menjatuhkan Pidana Penjara,serta mengkriminalisasi mereka. 
Untuk menciptakan kedamaian pada keluarga, pendidikan, lingkungan dal agar tidak ada kebencian yang melekat pada diri kami atau dendam, kami hanya ingin mencari suatu kebenaran hukum dan melindungi hak-hak terdakwa sebagai anak yang dilindungi oleh undang-undang, dan juga didasarkan kepada tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan profesi masing-masing dengan sebaik-baiknya yang berpedoman pada etika dan norma hukum yang akhirnya kesemuanya berpulang kepada pertanggungjawaban kita masing-masing kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu