Dalam
sistem hukum, kewajiban dan kewenangan negara mengatur dalam pengelolaan SDA
(sumber daya alam) berupa bahan galian (tambang) dan juga mengatur hubungan
hukum dengan Negara-negara dengan orang dan ataupun badan hukum dalam
pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang).
Negara
merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum, dalam mengurus, mengatur dan
mengawasi pengelolaan bahan galian sehingga di dalam pengusahaan dan
pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar orang atau
badan hukum dapat mengusahakan bahan galian secara optimal,
pemerintah/pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) memberikan izin kuasa
pertambangan, kontrak karya, perjanjian karya kepada
orang atau badan hukum tersebut.
Pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”, yang pada prinsipnya, memiliki kewajiban untuk bertindak sebagai
pelaksana kebijakan negara dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber
daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan kata lain,
berdasarkan pasal tersebut Pemerintah merupakan pemeran utama dalam
optimalisasi pengusahaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam sekaligus
pemilik sumber daya alam tersebut.
Dalam ketentuan dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mempunyai Asas-asas Hukum yang
diantaranya:
a) Manfaat,
Keadilan, dan Kesinambungan
Diaman mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kemudian asas keadilan adalah dalam melakukan penambangan harus mampu
memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh
warga negara tanpa ada yang dikecualikan.
Sedangkan asas keseimbangan adalah dalam melakukan
kegiatan penambangan wajib memperhatikan bidang-bidang lain terutama yang
berkaitan langsung dengan dampaknya.
b) Keberpihakan kepada Kepentingan Negara
Dalam melakukan kegiatan penambangan harus
berorientasi kepada kepentingan negara. Walaupun di dalam melakukan usaha
pertambangan dengan menggunakan modal asing, tenaga asing, maupun perencanaan
asing, tetapi kegiatan dan hasilnya hanya untuk kepentingan nasional.
c) Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas
Dalam melakukan kegiatan pertambangan dibutuhkan peran
serta masyarakat untuk penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemantauan, dan
pengawasan terhadap pelaksanaannya.
d) Asas transparansi
Pada kegiatan pertambangan diharapkan masyarakat luas
dapat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebaliknya masyarakat
dapat memberikan bahan masukan kepada pemerintah.
e) Asas akuntabilitas
Pada kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara-cara
yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.
f) Berkelanjutan dan Berwawasan lingkungan
Agar terencananya mengintegrasikan dimensi pada
ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan
mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa
mendatang.
Pada Kegiatan usaha pertambangan tak
lepas dari eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan. Bahan
galian vital merupakan bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang
banyak. Sementara itu, tujuan kegiatan pertambangan rakyat adalah untuk
meningkatkan kehidupan masyarakat sehari-hari. Usaha pertambangan rakyat itu
diusahakan secara sederhana. Maksud usaha sederhana adalah bahwa usaha pertambangan
itu dilakukan dengan menggunakan alat-alat yang tradisional. Bukan menggunakan
teknologi canggih, sebagaimana halnya dengan perusahaan pertambangan yang
mempunyai modal yang besar dan menggunakan teknologi canggih, hal ini kurangnya
keseriusan dalam mengelola SDA untuk kepentingan Bangsa dan Negara yang melalui
proses pengelolaan mentah menjadi Produk Jadi yang dapat diandalkan Negara.
Ada unsur-unsur
pada pertambangan rakyat, yakni meliputi:
1. Usaha
pertambangan
2. Bahan galian
yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, dan galian C
3. Dilakukan oleh
rakyat
4. Domisili di
area tambang rakyat
5. Untuk
penghidupan sehari-hari
6. Diusahakan
sederhana
Dalam hal Kewenangan Memberikan IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), harus
sesuai dengan namanya IPR maka pejabat berwenang memberikan izin tersebut
adalah Bupati/Walikota (Pasal 67 UU No. 4 Tahun 2009). Dalam hal kewenangan ini
juga masih juga terjadinya konflik antara yang satu dengan yang lain.
UU atau Peraturan mengatur tentang Hak dan Kewajiban, dimana hak Pemegang
IPR
Pemegang IPR sesuai pasal 69 UU No. 4 Tahun 2009 mempunyai hak-hak sebagai
berikut:
1.Mendapat
pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan,
teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
2.Mendapat
bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Kewajiban pemegang IPR Selain hak-haknya,
pemegang IPR mempunyai kewajiban-kewajiban berdasarkan Pasal 60, yaitu :
1.Melakukan
kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
2.Mematuhi
peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku,
3.Mengelola
lingkungan hidup bersama pemerintah daerah,
4.Membayar iuran
tetap dan iuran produksi, dan
5.Menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada
pemberi IPR.
Dalam hak dan kewajiban pemegang
Izin Usaha Pertambangan (IUP), sangat diatur pada berbagai hal yang
diantaranya:
a.Hak Pemegang
Izin Usaha Pertambangan:
1.Memasuki
wilayah izin Usaha Pertambanagan (IUP) sesuai dengan Peta dan Daftar Koordinat
2.Melaksanakan
kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (konstruksi, produksi,
pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Membangun
fasilitas penunjang kegiatan IUP operasi produksi (konstruksi, produksi,
pengangkutan danpenjualan serta pengolahan dan pemurnian) di dalam Wilayah Izin
Usaha Pertambangan (WIUP).
4.Dapat
mengajukan permohonan sewaktu-waktu menghentikan kegiatan operasi produksi
disetiap bagian atau beberapa bagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
dengan alasan bahwa kelanjutan dari kegiatan produksi tersebut tidak layak atau
praktis secara komersial maupun karena keadaan yang menghalangi sehingga
menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan dalam WIUP.
5.Mengajukan
permohonan pengusahaan mineral lain yang bukan merupakan Asosiasi Mineral Utama
yang diketemukan dalam WIUP.
6.Mengajukan
pernyataan tidak berminat terhadap pengusahaan mineral lain yang bukan
merupakan Asosiasi Mineral Utama yang diketemukan dalam WIUP.
7.Memanfaatkan
sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan IUP Operasi Industri setelah
memnuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
b.Kewajiban
Pemegang Izin Usaha Pertambangan:
1.Memilih
yurisdiksi pada Pengadilan Negeri tempat dimana lokasi WIUP berada.
2.Mendirikan
kantor perwakilan dilokasi tempat dimana WIUP berada.
3.Melaporkan
rencana investasi.
4.Menyampaikan
rencana pasca tambang.
5.Menempatkan
jaminan penutupan tambang (sesuai umur tambang).
6.Menyampaikan
RAKB selambat-lambatnya yang meliputi Rencana Tahun depan dan realisasi
kegiatan setiap tahun berjalan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri dan
Gubernur
7.Menyampaikan
laporan Triwulan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari
8.Apabila
ketentuan batas waktu penyampaian RAKB dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada
angka (5) dan (6) tersebut diatas terlampaui, maka kepada pemegang IUP akan
diberikan peringatan tertulis.
9.Menyampaikan
perencanaan dan pengembangan dan perdagangan masyarakat sekitar wilayah
pertambangan sebagai bagaian dari daerah tersebut.
10.Memenuhi
ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.
11.Membayar iuran
tetap setiap tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
12.Menyusun
dokumen reklamasi dan dokumen pasca tambang berdasarkan pada dokumen studi
kelayakan sesuai dengan Perundang-Undangan.
13.Menyusun
dokumen rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
14.Menempatkan
data jaminan reklamasin dan pasca tambang sesuai Perundang-Undangan.
15.Mengangakat
seorang Kepala Teknik Tambang yang bertanggungjawab atas kegiatan IUP operasi
produksi ((konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan
dan pemurnian), keselamatan, kesehatan kerja pertambangab serta pengelolaan
lingkungan pertambangan.
16.Menerapkan
kaidah perambangan yang baik.
17.Mengelola
keuangan sesuai dengan system akuntansi Indonesia
18.Melaporkan
pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat secara berkala.
19.Melaporkan dan
menjaga fungsi dan daya dukung Sumber Daya Alam yang bersangkutan sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan.
20.Mengutamakan
Pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan
Peraturan Perundang-Undangan.
21.Mengikut
sertakan seoptimal pengusaha local yang berada pada daerah tersebut.
22.Mengutamakan
penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal/Negeri. Serta menyampaikan data
dan pelaksanaan penggunaan usaha jasa penunjang secara berkala/sewaktu-waktu
apabila diperukan.
23.Memberikan
ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah yang terganggu akibat kegiatan IUP
eksplorasi.
24.Kedalaman
penambangan berdiameter untuk pencetakan empang atau bandar dan kemiringan
lereng harus sesuai dengan dokumen UKL dan UPL yang telah disetujui oleh Lingkungan
Hidup dan Penanaman Modal.
Tentang Asal Hukum Pertambangan;
1. Berlakunya:
a.
UU No. 11 Tahun 1967
b.
UU No. 1 Tahun 1967
c. PP No. 32 Tahun 1969
d.
Sentralisasi perizinan
e. Skema perizinan yang
digunakan adalah KP, SIPD, SIPR, SIPP mekanisme permohonan wilayah
f. KK/PKP2B untuk PMA
2. Berlakunya:
a. UU No. 22 Tahun 1999
b. PP No. 75 Tahun 2001
c. Kewenangan penerbitan izin
mulai didesentralisasi ke Daerah
d. Skema perizinan yang digunakan
masih menggunakan KP, SIPD, SIPR, SIPP mekanisme permohonan wilayah
e. KK/PKP2B untuk PMA
3. Berlakunya:
a. UU No. 4 Tahun 2009
b. PP No. 22 Tahun 2010
c. PP No. 23 Tahun 2010
d. PP No. 55 Tahun 2010
e. PP No. 78 Tahun 2010
f. Desentralisasi perizinan
(IUP)
g. Diperkenalkan konsep
Wilayah Pertambangan
h. Diperkenalkan sistem
pelelangan
i. Kontrak/perjanjian
pertambangan digantikan dengan sistem IUP
Menyangkut aturan baru 11 Januari 2017, Presiden
Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah
Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara.
·
Perubahan jangka waktu
permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka
waktu izin usaha;
·
Perubahan ketentuan tentang
divestasi saham hingga 51% secara bertahap;
·
Pengaturan tentang
penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara;
·
Penghapusan ketentuan bahwa
pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil
pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu; dan
·
Pengaturan lebih lanjut
terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral
logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;
Pada Permen ESDM 5/2017 tentang untuk Peningkatan
Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam
Negeri menisyaratkan sebagai berikut;
a.Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP
OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian
wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan
minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
b.Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan
dapat dilakukan sendiri atau bekerjasama.
c.Nikel kadar rendah dibawah 1,7% dan bauksit kadar
rendah dibawah 42% wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30% dari
kapasitas input smelter.
d.Apabila kebutuhan dalam negeri nikel kadar rendah dan
bauksit kadar rendah telah terpenuhi dan masih ada tersedia yang belum
terserap, sisa bijih nikel dan bauksit kadar rendah tersebut dapat di jual ke
luar negeri.
e. Pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan
penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan
minimum pemurnian.
f.Dalam rangka mendorong pelaksanaan hilirisasi tersebut
Pemerintah memberikan kesempatan pemegang KK Mineral Logam, Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi
Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus
pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain untuk melakukan penjualan
konsentrat ke luar negeri untuk 5 tahun kedepan sejak diterbitkannya Permen
ini, dengan syarat, sebagai berikut:
- mengubah KK menjadi IUPK
Operasi Produksi
- memberikan komitmen
pembangunan smelter
- Membayar bea
keluar maksimum 10% sesuai progress fisik dan realisasi keuangan pembangunan
smelter.
Dalam Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi
Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau
pemurnian harus dilengkapi persyaratan, antara lain:
1.Pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas
pemurnian di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017;
2.Salinan sertifikat Clear and Clean (CnC)
bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam;
3.Report of Analysis (RoA)
atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang
telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1 (satu) bulan
terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri;
4.Surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
5.Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam
negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, antara lain jadwal
pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per
tahun;
6.Rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang
telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
7.Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari
Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP
Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan
fasilitas Pemurnian;
8. Rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara
lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum
Pengolahan/nikel dengan kadar <1,7%, bauksit yang telah dilakukan pencucian
(washed bauxite) dengan kadar Al2O3 >42%, nomor Pos Tarif/HS (Harmonized
System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan.
Demikianlah uraian-urain singkat pada
kaidah hukum pada peruntukan perizinan pada kekayaan alam yang strategis, dalam hidup berbangsa dan bernegara tak lepas kewenangan negara
dalam pengelolaan bahan galian untuk memenuhi kebutuhan hidup hajat hidup orang banyak, dan adanya hubungan hukum antara negara dengan
orang dan/atau badan hukum dalam pengusahaan bahan galian, guna kepentingan
hajat hidup orang banyak tersebut, untuk menikmati hidup pada suatu nilai potensi SDA dengan proses pengolahan mentah menjadi barang jadi yang berbentuk produk sepenuhnya belum dapat dipenuhi oleh negara.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan