BREAKING NEWS :
Loading...

HUKUM PERTAMBANGAN


Dalam sistem hukum, kewajiban dan kewenangan negara mengatur dalam pengelolaan SDA (sumber daya alam) berupa bahan galian (tambang) dan juga mengatur hubungan hukum dengan Negara-negara dengan orang dan ataupun badan hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang).

Negara merupakan kekuasaan yang diberikan oleh hukum, dalam mengurus, mengatur dan mengawasi pengelolaan bahan galian sehingga di dalam pengusahaan dan pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar orang atau badan hukum dapat mengusahakan bahan galian secara optimal, pemerintah/pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) memberikan izin kuasa pertambangan, kontrak karya, perjanjian karya kepada orang atau badan hukum tersebut.

Pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, yang pada prinsipnya, memiliki kewajiban untuk bertindak sebagai pelaksana kebijakan negara dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, berdasarkan pasal tersebut Pemerintah merupakan pemeran utama dalam optimalisasi pengusahaan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam sekaligus pemilik sumber daya alam tersebut.

Dalam ketentuan dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mempunyai Asas-asas Hukum yang diantaranya:

a) Manfaat, Keadilan, dan Kesinambungan

Diaman mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kemudian asas keadilan adalah dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga negara tanpa ada yang dikecualikan.

Sedangkan asas keseimbangan adalah dalam melakukan kegiatan penambangan wajib memperhatikan bidang-bidang lain terutama yang berkaitan langsung dengan dampaknya.

b) Keberpihakan kepada Kepentingan Negara

Dalam melakukan kegiatan penambangan harus berorientasi kepada kepentingan negara. Walaupun di dalam melakukan usaha pertambangan dengan menggunakan modal asing, tenaga asing, maupun perencanaan asing, tetapi kegiatan dan hasilnya hanya untuk kepentingan nasional.

c) Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas

Dalam melakukan kegiatan pertambangan dibutuhkan peran serta masyarakat untuk penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

d) Asas transparansi

Pada kegiatan pertambangan diharapkan masyarakat luas dapat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebaliknya masyarakat dapat memberikan bahan masukan kepada pemerintah.

e) Asas akuntabilitas

Pada kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara-cara yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

f) Berkelanjutan dan Berwawasan lingkungan

Agar terencananya mengintegrasikan dimensi pada ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.

    Pada Kegiatan usaha pertambangan tak lepas dari eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, dan penjualan. Bahan galian vital merupakan bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak. Sementara itu, tujuan kegiatan pertambangan rakyat adalah untuk meningkatkan kehidupan masyarakat sehari-hari. Usaha pertambangan rakyat itu diusahakan secara sederhana. Maksud usaha sederhana adalah bahwa usaha pertambangan itu dilakukan dengan menggunakan alat-alat yang tradisional. Bukan menggunakan teknologi canggih, sebagaimana halnya dengan perusahaan pertambangan yang mempunyai modal yang besar dan menggunakan teknologi canggih, hal ini kurangnya keseriusan dalam mengelola SDA untuk kepentingan Bangsa dan Negara yang melalui proses pengelolaan mentah menjadi Produk Jadi yang dapat diandalkan Negara.

Ada unsur-unsur pada pertambangan rakyat, yakni meliputi: 

1. Usaha pertambangan

2. Bahan galian yang diusahakan meliputi bahan galian strategis, vital, dan galian C

3. Dilakukan oleh rakyat

4. Domisili di area tambang rakyat

5. Untuk penghidupan sehari-hari

6. Diusahakan sederhana

Dalam hal Kewenangan Memberikan IPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat), harus sesuai dengan namanya IPR maka pejabat berwenang memberikan izin tersebut adalah Bupati/Walikota (Pasal 67 UU No. 4 Tahun 2009). Dalam hal kewenangan ini juga masih juga terjadinya konflik antara yang satu dengan yang lain.

UU atau Peraturan mengatur tentang Hak dan Kewajiban, dimana hak Pemegang IPR
Pemegang IPR sesuai pasal 69 UU No. 4 Tahun 2009 mempunyai hak-hak sebagai berikut:

1.Mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis pertambangan, dan manajemen dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

2.Mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  Bagi Kewajiban pemegang IPR Selain hak-haknya, pemegang IPR mempunyai kewajiban-kewajiban berdasarkan Pasal 60, yaitu :

1.Melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
2.Mematuhi peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan mematuhi standar yang berlaku,
3.Mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah,
4.Membayar iuran tetap dan iuran produksi, dan
5.Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.

Dalam  hak dan kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), sangat diatur pada berbagai hal yang diantaranya:

a.Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan:

1.Memasuki wilayah izin Usaha Pertambanagan (IUP) sesuai dengan Peta dan Daftar Koordinat
2.Melaksanakan kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Membangun fasilitas penunjang kegiatan IUP operasi produksi (konstruksi, produksi, pengangkutan danpenjualan serta pengolahan dan pemurnian) di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
4.Dapat mengajukan permohonan sewaktu-waktu menghentikan kegiatan operasi produksi disetiap bagian atau beberapa bagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan alasan bahwa kelanjutan dari kegiatan produksi tersebut tidak layak atau praktis secara komersial maupun karena keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan dalam WIUP.
5.Mengajukan permohonan pengusahaan mineral lain yang bukan merupakan Asosiasi Mineral Utama yang diketemukan dalam WIUP.
6.Mengajukan pernyataan tidak berminat terhadap pengusahaan mineral lain yang bukan merupakan Asosiasi Mineral Utama yang diketemukan dalam WIUP.
7.Memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan IUP Operasi Industri setelah memnuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

b.Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan:

1.Memilih yurisdiksi pada Pengadilan Negeri tempat dimana lokasi WIUP berada.
2.Mendirikan kantor perwakilan dilokasi tempat dimana WIUP berada.
3.Melaporkan rencana investasi.
4.Menyampaikan rencana pasca tambang.
5.Menempatkan jaminan penutupan tambang (sesuai umur tambang).
6.Menyampaikan RAKB selambat-lambatnya yang meliputi Rencana Tahun depan dan realisasi kegiatan setiap tahun berjalan kepada Bupati dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur
7.Menyampaikan laporan Triwulan yang harus diserahkan dalam jangka waktu 30 hari
8.Apabila ketentuan batas waktu penyampaian RAKB dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka (5) dan (6) tersebut diatas terlampaui, maka kepada pemegang IUP akan diberikan peringatan tertulis.
9.Menyampaikan perencanaan dan pengembangan dan perdagangan masyarakat sekitar wilayah pertambangan sebagai bagaian dari daerah tersebut.
10.Memenuhi ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.
11.Membayar iuran tetap setiap tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
12.Menyusun dokumen reklamasi dan dokumen pasca tambang berdasarkan pada dokumen studi kelayakan sesuai dengan Perundang-Undangan.
13.Menyusun dokumen rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
14.Menempatkan data jaminan reklamasin dan pasca tambang sesuai Perundang-Undangan.
15.Mengangakat seorang Kepala Teknik Tambang yang bertanggungjawab atas kegiatan IUP operasi produksi ((konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian), keselamatan, kesehatan kerja pertambangab serta pengelolaan lingkungan pertambangan.
16.Menerapkan kaidah perambangan yang baik.
17.Mengelola keuangan sesuai dengan system akuntansi Indonesia
18.Melaporkan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat secara berkala.
19.Melaporkan dan menjaga fungsi dan daya dukung Sumber Daya Alam yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
20.Mengutamakan Pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
21.Mengikut sertakan seoptimal pengusaha local yang berada pada daerah tersebut.
22.Mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal/Negeri. Serta menyampaikan data dan pelaksanaan penggunaan usaha jasa penunjang secara berkala/sewaktu-waktu apabila diperukan.
23.Memberikan ganti rugi kepada pemegang hak atas tanah yang terganggu akibat kegiatan IUP eksplorasi.
24.Kedalaman penambangan berdiameter untuk pencetakan empang atau bandar dan kemiringan lereng harus sesuai dengan dokumen UKL dan UPL yang telah disetujui oleh Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal.

Tentang Asal Hukum Pertambangan;

1. Berlakunya:

a.   UU No. 11 Tahun 1967
b.   UU No. 1 Tahun 1967
c.   PP No. 32 Tahun 1969
d.   Sentralisasi perizinan
e.   Skema perizinan yang digunakan adalah KP, SIPD, SIPR, SIPP mekanisme permohonan wilayah
f.   KK/PKP2B untuk PMA

2. Berlakunya:
a. UU No. 22 Tahun 1999
b. PP No. 75 Tahun 2001
c. Kewenangan penerbitan izin mulai didesentralisasi ke Daerah
d. Skema perizinan yang digunakan masih menggunakan KP, SIPD, SIPR, SIPP mekanisme permohonan wilayah
e. KK/PKP2B untuk PMA

3.   Berlakunya:
a. UU No. 4 Tahun 2009
b. PP No. 22 Tahun 2010
c. PP No. 23 Tahun 2010
d. PP No. 55 Tahun 2010
e. PP No. 78 Tahun 2010
f. Desentralisasi perizinan (IUP)
g. Diperkenalkan konsep Wilayah Pertambangan
h. Diperkenalkan sistem pelelangan
i. Kontrak/perjanjian pertambangan digantikan dengan sistem IUP
Menyangkut aturan baru 11 Januari 2017, Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat  atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
·         Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha;
·         Perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51% secara bertahap;
·         Pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara;
·         Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu; dan
·         Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

Pada Permen ESDM 5/2017 tentang untuk Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri menisyaratkan sebagai berikut;

a.Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian.
b.Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau bekerjasama.
c.Nikel kadar rendah dibawah 1,7% dan bauksit kadar rendah dibawah 42% wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30% dari kapasitas input smelter.
d.Apabila kebutuhan dalam negeri nikel kadar rendah dan bauksit kadar rendah telah terpenuhi dan masih ada tersedia yang belum terserap, sisa bijih nikel dan bauksit kadar rendah tersebut dapat di jual ke luar negeri.
e. Pemegang KK Mineral Logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian.
f.Dalam rangka mendorong pelaksanaan hilirisasi tersebut Pemerintah memberikan kesempatan pemegang KK Mineral Logam, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian, dan pihak lain untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk 5 tahun kedepan sejak diterbitkannya Permen ini, dengan syarat, sebagai berikut:
- mengubah KK menjadi IUPK Operasi Produksi
- memberikan komitmen pembangunan smelter
- Membayar bea keluar maksimum 10% sesuai progress fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter.
Dalam Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus dilengkapi persyaratan, antara lain:
1.Pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017;
2.Salinan sertifikat Clear and Clean (CnC) bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam;
3.Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1 (satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri;
4.Surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
5.Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, antara lain jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun;
6.Rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
7.Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas Pemurnian;
8. Rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan/nikel dengan kadar <1,7%, bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 >42%, nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan.

Demikianlah uraian-urain singkat pada kaidah hukum pada peruntukan perizinan pada kekayaan alam yang strategis, dalam hidup berbangsa dan bernegara tak lepas kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian untuk memenuhi kebutuhan hidup hajat hidup orang banyak, dan adanya hubungan hukum antara negara dengan orang dan/atau badan hukum dalam pengusahaan bahan galian, guna kepentingan hajat hidup orang banyak tersebut, untuk menikmati hidup pada suatu nilai potensi SDA dengan proses pengolahan mentah menjadi barang jadi yang berbentuk produk sepenuhnya belum dapat dipenuhi oleh negara.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu