BREAKING NEWS :
Loading...

Peradilan Hukum Pidana



Pada hukum Acara Pidana dalam artian materiil dapat menunjukan, bahwa hukum acara pidana merupakan seangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan pembuktian. Maka fokus pada ketentuan pembuktian, yaitu serangkaina sistem pembuktian , pengertiannya, beberapa teori yang mendasarkannya, tentang alat-alat bukti dan kekuatannya, dalam hal keterangan saksi, syarat sahnya keterangan saksi, cara menilai kebenaran pada saksi tersebut, serta nilai pembuktian keterangan saksi.



Dilam hukum acara pidana, terdapat keterangan ahli sebagai salah satu rangkaian hukum meliputi tata cara pemberiannya, alat bukti, sikap dualismenya, dan nilai kekuatan atas pembuktian. Dalam hal pembuktian surat yang dapat diajukan dalam hukum acara pidana meliputi alat buktinya dan nilai kekuatan pembuktian suratnya. Dalam persidangan hakim mengerti dan harus mengetahui pengertian bukti petunjuk, kapan diperlukan, serta nilai pembuktiannya. Dari keterangan terdakwa meliputi pengertian dan asa penilaian keterangan terdakwa, dasar atau asas-asa pembuktian, ketentuan tentang beban pembuktian, tentang kekuatan dan alat-alat bukti, dan sebagainya. Tujuan dari hukum acara pidana mencari dan mendapatkan atau seditak-tidaknya mendekati kebenaran materiil. Kebenaran yang dimaksud ialah kebenaran yang selengkapnya dari suatu pekara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapa pelaku yang dapat dijadikan terdakwa dalam suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan terbuktinya atau tidaknya dakwaan yang didakwakan.



Pada sistem peradilan pidana Indonesia, menjelaskan bahwa kasus pidana adalah sengketa antara individu dengan masyarakat (publik) dan sengketa itu akan diselesaikan oleh pemerintah sebagai wakil dari Publik. Hal tersebut menganut dan mengikuti civil law  atau sistem enacted law. Sistem tersebut dibangun pada doktrin, bahwa pemerintah akan selalu berbuat baik dalam persidangan, karena adanya renungan hukum oleh ahli politik dan perencanaan ahli hukum dalam bentuk tertulis. Pada sistem common low sengketa itu harus diselesaikan oleh pihak ketiga yaitu Jury, kecuali yang bersangkutan memilih lainPilihan itu selalu ada pada pihak terdakwa sebagai konsekuensi dari asas due process of law, dimana hukum itu bukan dibuat orang yang ahli politik atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam yang jujur, yaitu sang pihak ketiga. Dan oleh karena itu, hukum harus dibuat dari kasus-kasus telah diproses melalui pengadilan (common law atau judge made law).



Sistem peradilan yang diperkenalkan Amerika Serikat oleh pakar hukum pidana criminal justice science " bahwa criminal justice system merupakan sistem dalam masyarakat dalam menanggulangi persoalan atau masalah kejahatan (substantive law), kemudian criminal justice process diartikan sebagai pengamanan penerapan dari hukum subsatantif". Maka dari itu sistem peradilan pidana indonesia dilihat dari Institusi Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, Advokat, dan lembaga Pemasyarakatan. Oleh sebab itu, para penegak hukum harus memedomani, mengakui, serta menjamin berbagai hak yang ditentukan oleh KUHAP pada pelaksanaan konsep esensi due process of law



Bila kita memasuki Hukum pidana islam merupakan ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan orang-orang dibebani kewajiban sebgai hasil dari pemahaman atas dalili-dalil hukum terperinci dari Al-Quran dan Hadist. sehingga hukum pidana islam merupakan syariat Allah mengandung kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik dunia maupun diakhirat kelak. Setiap orang hanya sebagai pelaksana berkewajiban memenuhi perintah Allah yang ditunaikan untuk kemaslahatan dirinya dan orang lain, jelas dan terang syariat yang membawa kemenangan. Syariah mengandung tiga dimensi yaitu Akidah, Moral dan Hukum. Kebutuhan dan desakan dalam merekonstruksi hukum Islam ke Indonesia, terutama pada hukum pidana, pada delik-delik rancangan KUHP, kriminalisasi atas perbuatan yaitu; delik kesusilan, santet, kumpul kerbau, permukahan (perzinaan) telah pada rancangan KUHP, merupakan suatu tantangan bagi para Ahli hukum Islam, seluruh umat Islam dan para politisasi untuk menjadikan hukum positif dalam perundang-undangan, dimana dalil-dalil hukum islam bersumber formil dan assesoir.





Post a Comment

0 Comments

Close Menu