Pada hukum Acara Pidana dalam artian materiil dapat menunjukan,
bahwa hukum acara pidana merupakan seangkaian aturan hukum yang berkaitan dengan
pembuktian. Maka fokus pada ketentuan pembuktian, yaitu serangkaina sistem pembuktian
, pengertiannya, beberapa teori yang mendasarkannya, tentang alat-alat bukti dan
kekuatannya, dalam hal keterangan saksi, syarat sahnya keterangan saksi, cara menilai
kebenaran pada saksi tersebut, serta nilai pembuktian keterangan saksi.
Dilam hukum acara pidana, terdapat keterangan ahli
sebagai salah satu rangkaian hukum meliputi tata cara pemberiannya, alat bukti,
sikap dualismenya, dan nilai kekuatan atas pembuktian. Dalam hal pembuktian surat
yang dapat diajukan dalam hukum acara pidana meliputi alat buktinya dan nilai kekuatan
pembuktian suratnya. Dalam persidangan hakim mengerti dan harus mengetahui pengertian
bukti petunjuk, kapan diperlukan, serta nilai pembuktiannya. Dari keterangan terdakwa
meliputi pengertian dan asa penilaian keterangan terdakwa, dasar atau asas-asa pembuktian,
ketentuan tentang beban pembuktian, tentang kekuatan dan alat-alat bukti, dan sebagainya.
Tujuan dari hukum acara pidana mencari dan mendapatkan atau seditak-tidaknya mendekati
kebenaran materiil. Kebenaran yang dimaksud ialah kebenaran yang selengkapnya dari
suatu pekara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur
dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapa
pelaku yang dapat dijadikan terdakwa dalam suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya
meminta pemeriksaan dan putusan pengadilan guna menemukan terbuktinya atau tidaknya
dakwaan yang didakwakan.
Pada sistem peradilan pidana Indonesia, menjelaskan
bahwa kasus pidana adalah sengketa antara individu dengan masyarakat (publik) dan
sengketa itu akan diselesaikan oleh pemerintah sebagai wakil dari Publik. Hal tersebut
menganut dan mengikuti civil law atau sistem enacted
law. Sistem tersebut dibangun pada doktrin, bahwa pemerintah akan selalu berbuat
baik dalam persidangan, karena adanya renungan hukum oleh ahli politik dan perencanaan
ahli hukum dalam bentuk tertulis. Pada sistem common low sengketa
itu harus diselesaikan oleh pihak ketiga yaitu Jury, kecuali
yang bersangkutan memilih lain. Pilihan itu selalu ada pada pihak terdakwa
sebagai konsekuensi dari asas due process of law, dimana hukum itu bukan
dibuat orang yang ahli politik atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam yang jujur,
yaitu sang pihak ketiga. Dan oleh karena itu, hukum harus dibuat dari kasus-kasus
telah diproses melalui pengadilan (common
law atau judge made law).
Sistem peradilan yang diperkenalkan Amerika Serikat
oleh pakar hukum pidana criminal justice science " bahwa criminal
justice system merupakan sistem dalam masyarakat dalam menanggulangi persoalan
atau masalah kejahatan (substantive law), kemudian criminal
justice process diartikan sebagai pengamanan penerapan dari hukum subsatantif". Maka
dari itu sistem peradilan pidana indonesia dilihat dari Institusi Kepolisian, Kejaksaan,
Peradilan, Advokat, dan lembaga Pemasyarakatan. Oleh sebab itu, para penegak hukum
harus memedomani, mengakui, serta menjamin berbagai hak yang ditentukan oleh KUHAP
pada pelaksanaan konsep esensi due process of law.
Bila kita memasuki Hukum pidana islam merupakan
ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan orang-orang
dibebani kewajiban sebgai hasil dari pemahaman atas dalili-dalil hukum terperinci
dari Al-Quran dan Hadist. sehingga hukum pidana islam merupakan syariat Allah mengandung
kemaslahatan bagi kehidupan manusia baik dunia maupun diakhirat kelak. Setiap orang
hanya sebagai pelaksana berkewajiban memenuhi perintah Allah yang ditunaikan untuk
kemaslahatan dirinya dan orang lain, jelas dan terang syariat yang membawa kemenangan.
Syariah mengandung tiga dimensi yaitu Akidah, Moral dan Hukum. Kebutuhan dan desakan
dalam merekonstruksi hukum Islam ke Indonesia, terutama pada hukum pidana, pada
delik-delik rancangan KUHP, kriminalisasi atas perbuatan yaitu; delik kesusilan,
santet, kumpul kerbau, permukahan (perzinaan) telah pada rancangan KUHP, merupakan
suatu tantangan bagi para Ahli hukum Islam, seluruh umat Islam dan para politisasi
untuk menjadikan hukum positif dalam perundang-undangan, dimana dalil-dalil hukum
islam bersumber formil dan assesoir.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan