Yang menjadi permasalahan kini adalah, bilamana "sesuatu tindakan untuk melakukan sesuatu" atau "Suatu sikap untuk tidak melakukan sesuatu", penyebab dari suatu akibat pada rumusan-rumusan delik yang terdapat di dalam kitab undang-undang hukum pidana itu kedalam unsur-unsurnya, yaitu unsur-unsur yang berupa tindakan-tindakan manusia, dimana tindakan-tindakan manusia tersebut didalam ilmu pengetahuan hukum pidana telah diberi arti secara luas, yakni bukan semata-mata sebagai suatu tindakan yang bersifat aktif "een niet doen" atau "een nalaten" . Bahwa dapat dipandang sebagi suatu Penyebab dari sesuatu akibat yang timbul, dimana tindakan untuk menimbulkan akibat tersebut merupakan perbuatan yang terlarang oleh undang-undang dan pelaku dari tindakan tersebut telah diancam dengan sesuatu hukum oleh undang-undang.
Sebagi contoh dapat dikemukan suatu peristiwa menarik yang terjadi pada tahun 1982, dimana seorang wanita telah dituduh melakukan suatu pembunuhan terhadap suaminya dengan menggunakan racun siyanida. Sesuai dengan keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh para saksi, polisi dapat mengetahui, bahwa pada hari terjadinya pembunuhan tersebut pada pagi harinya tertuduh dengan suaminya telah pergi melihat barang-barang dibeberapa toko dan telah dua kali memasuki rumah minum untuk meminum-minuman keras. Juga telah diketahui bahwa suami istri tersebut telah meminum-minuman keras dalam jumlah yang cukup besar dan pada waktu berhenti untuk kedua kalinya dirumah minum lainnya, secara diam-diam tertuduh telah memasukan suatu cairan kedalam gelas dari suaminya, yang menurut pengakuan dari tertuduh cairan tersebut adalah racun yang biasa digunakan oleh para pengrajin emas, yang kemudian diketahui bahwa cairan tersebut adalah racun siyanida.
Menurut pengakuan tertuduh botol tempat racun tersebut telah ia lempar kedalam sebuah selokan, yang kemudian setelah dicari secara teliti ternyata tidak dapat dijumpai kembali, hingga polisi tidak dapat memastikan tentang berapa banyaknya racun siyanida yang telah diberikan oleh tertuduh kepada suaminya. Dari laporan pembedahan mayat diperoleh suatu kepastian, bahwa yang menjadi penyebab dari kematian korban adalah keracunan siyanida, yang kemudian telah terungkap pula didalam peradilan bahwa jenis racun tersebut memang bisa digunakan oleh para pengrajin emas didalam pekerjaan mereka.
Setelah didengar keterangan-keterangan dari saksi-saksi ahli yang terdiri dari seorang dokter dan seorang ahli kimia, hakim dapat mengetahui bahwa pada waktu dilakukan pembedahan terhadap lambung korban ternyata didalam lambung korban tersebut terdapat sejumlah besar sisa-sisa makanan berupa "erwten" atau "kapri" dari jenis yang tertentu, yang apabila memasaknya tidak cukup matang maka kapri-kapri terdapat menghasilkan siyanida didalam dosis yang cukup tinggi. Walaupun benar kematian korban itu tidak dapat disangsikan lagi disebabkan karena keracunan siyanida, akan tetapi kini tidak dapat dipastikan apakah yang menjadi penyebab dari kematian korban itu adalah keracunan siyanida yang dihasilkan oleh sejenis kapri yang ternyata memang terdapat didalam lambung korban.
Beradasarkan hal-hal diatas Hof Van Justitie Suriname telah memberikan pertimbangan diantaranya: "bahwa seandainya benar racun siyanida yang terdapat didalam lambung korban itu adalah racun yang telah dimasukan oleh tertuduh ke dalam gelas minuman dari korban, akan tetapi belumlah pasti bahwa racun yang dimasukan kedalam gelas minuman dari korban itu mempunyai dosis yang cukup besar untuk menyebabkan kematian korban" dan oleh karena itu Hof telah membebaskan tertuduh dari hukuman.
Apabila peristiwa peracunan tersebut terjadi setelah HOGE RAAD mengubah pandangannya terhadap penggunaan racun didalam usaha untuk melakukan suatu pembunuhan, dimana tinggi rendahnya dosis racun itu dianggap sebagai tidak perlu lagi diperhatikan, maka wanita termasuk diatas pastilah tidak dapat dilepas dari penghukuman. Perubahan pandangan dari HOGE RAAD seperti dimaksud diatas dapat kita lihat yaitu antara lain didalam arrestnya tanggal 29 Maret 1949,N.J.1949 Nomor 422, yang berbunyi antara lain: "Bahwa kenyataan seorang korban selama dua minggu telah mendapatkan fosfor kuning beberapa kali sehari yang dapat menyebabkan kematian korban, akan tetapi ternyata korban telah tidak meninggal dunia oleh karena racun yang telah diberikan itu tidak cukup banyak untuk dapat menimbulkan suatu kematian, tidaklah meniadakan, tidaklah meniadakan kenyataan bahwa disitu terdapat suatu percobaan pembunuhan yang dapat dihukum".
Apabila sebelum tahun 1948 HOGE RAAD itu pernah berpendapat bahwa penggunaan dari racun didalam jumlah yang sangat kecil oleh seorang pelaku tidaklah cukup untuk mengatakan, bahwa pelaku tersebut telah melakukan suatu percobaan pembunuhan, maka menurut pendapat saya sebaiknya Mahkamah Agung untuk selanjutnya tetap mengikuti pendapat HOGE RAAD diatas dengan menyampingkan pendapatnya tentang penggunaan racun didalam suatu usaha untuk melakukan pembunuhan terhadap orang lain yang telah perubah sebagimana yang antara lain dapat kita ketahui didalam arrestnya tanggal 29 Maret 1949,N.J.1949 nomor 422 tersebut. Para ahli hukum yang menganggap bahwa arrest HOGE RAAD itu paka hakikatnya merupakan suatu "Vaste Jurisprudentie" atau suatu "Yurisprudensi yang tetap", maka bagaimanapun juga arrest tersebut haruslah dipakai sebagai pedoman oleh hakim karena bersifat mengikat.
Tentang hal tersebut apa yang dikatan oleh Profesor Van HAMEL yaitu;
"De rechter is en blijve zelstandig wetuitlegger. Het gezag der arresten van een opperste gerechtshof is en wetenschappelijk en feittelijk groot; bindend gezag is het in nederland niet (a.12 Alg.Eep)", bahwa "Hakim itu tetap merupakan seorang penafsir undang-undang yang berdiri sendiri. Pengaruh dari arrest-arrest dari suatu badan peradilan tertinggi secara nyata dan secara ilmiah memang besar akan tetapi ia tidak mempunyai suatu kekuatan yang mengikat di negeri belanda (Pasal 21 Algemene Bepalingen)". Menurut Prof.POMPE perbendapat bahwa untuk menuntukan apakah sesuatu alat tertentu itu harus dipandang sebagai suatu "absoluut ondeugdelijk middel" ataupun sebagai suatu "relatief ondeugdelijk middel", orang tidak boleh hanya menilai secara konkret sesuai dengan tindakan dari si pelaku secara menyeluruh dimana alat atau sarana yang bersangkutan secara nyata telah dipergunakan.
Berkenaan dengan kenyataan, sebagaimana yang dimaksud diatas, bahwa setelah melalui jalan melingkar dari ajaran mengenai sifatnya yang absolut atau relatif adri suatu alat, amak pada akhirnya kita kembali lagi pada ajaran mengenai hubungan anatar penyebab dengan akibat, yakni sebagai suatu hal yang wajar meningat bahwa agar seseorang itu dapat dihukum karena suatu percobaan melakukan kejahatan, maka haruslah ia telah melakukan suatu tindakan pelaksanaan. Sedangkan tindakan pelaksanaan pada delik-delik yang telah dirumuskan secara material itu tidaklah dapat lain kecuali tindakan bersifat "adaequaat causal" dengan akibat yang terlarang oleh undang-undang dan memenuhi semua unsur dari delik sebagaimana yang terdapat didalam rumusan dari delik-delik yang bersangkutan.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan