Dalam hukum pidana biasanya dibicarakan pada waktu orang membahas masalah tindak pidana atau masalah strafbaar feit, sedang masalah yang disebutkan terdahulu sebenarnya masih ada hubungannya dengan pembicaraan mengenai Pasal 1 ayat 1 KUHP, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan yang terdapat di dalamnya yang mengatakan bahwa ketentuan pidana menurut undang-undang harus ada terlebih dahulu dari pada tindakan yang telah dinyatakan sebagai tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukum.ny
Pada waktu kita membicarakan masalah PAsal 1 Ayat 1 KUHP, pernah dikatakan bahwa ketentuan pidana seperti yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 1 KUHP antara lain mengandung sebuah asas yang mengatakan, bahwa undang-undang pidana yang berlaku di negara kita tidak dapat diberlakukan secara surut.
Asas tersebut ternyata adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dari algemene bepalingen van wetgeving voor indonesia yang mengatakan: "De wet verbindt alleen voor het toekomende en heeft geene terugwerkende kracht", yang artinya; "Undang-undang itu hanya mengikat bagi hal-hal yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan untuk diberlakukan surut". Ini berarti bahwa undang-undang pidana yang berlaku dinegara kita hanya dapat diberlakukan bagi tindakan-tindakan yang telah dilakukan orang setelah undang-undang pidana tersebut mempunyai suatu kekuatan hukum untuk diberlakukan sebagai undang-undang.
0 Comments
selakan berkomentar dengan bijak sesuai dengan topik pembahasan