BREAKING NEWS :
Loading...

Undang-undang Pidana Menurut Waktu


       Dalam hukum pidana biasanya dibicarakan pada waktu orang membahas masalah tindak pidana atau masalah strafbaar feit, sedang masalah yang disebutkan terdahulu sebenarnya masih ada hubungannya dengan pembicaraan mengenai Pasal 1 ayat 1 KUHP, khususnya yang berkenaan dengan ketentuan yang terdapat di dalamnya yang mengatakan bahwa ketentuan pidana menurut undang-undang harus ada terlebih dahulu dari pada tindakan yang telah dinyatakan sebagai tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukum.ny

      Pada waktu kita membicarakan masalah PAsal 1 Ayat 1 KUHP, pernah dikatakan bahwa ketentuan pidana seperti yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 1 KUHP antara lain mengandung sebuah asas yang mengatakan, bahwa undang-undang pidana yang berlaku di negara kita tidak dapat diberlakukan secara surut.

        Asas tersebut ternyata adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 dari algemene bepalingen van wetgeving voor indonesia yang mengatakan: "De wet verbindt alleen voor het toekomende en heeft geene terugwerkende kracht", yang artinya; "Undang-undang itu hanya mengikat bagi hal-hal yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan untuk diberlakukan surut". Ini berarti bahwa undang-undang pidana yang berlaku dinegara kita hanya dapat diberlakukan bagi tindakan-tindakan yang telah dilakukan orang setelah undang-undang pidana tersebut mempunyai suatu kekuatan hukum untuk diberlakukan sebagai undang-undang.


Post a Comment

0 Comments

Close Menu